Breaking News

Aparat Gabungan Operasi Penambang Emas Tanpa Izin di Desa Lubuk Bedorong


Global Hukum Indonesia, Sarolangun - Aparat gabungan TNI-Polri melakukan pemberantasan aktivitas penambangan emas ilegal (peti) di Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam kurun waktu sepekan, sudah 34 alat berat (excavator) yang sudah dikeluarkan dari dalam kawasan hutan.

Masyarakat Desa Lubuk Bedorong yang menginginkan semua Ilegal PETI diberantas melakukan demo untuk meminta semua aktivitas PETI dihentikan, Mereka terus berdemo di kantor Bupati Sarolangun, menuntut aktivitas tambang dihentikan serta meminta kepala desa lubuk bedorong diberhentikan karna diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal.

Atas demo itu, Bupati Sarolangun, Cek Endra menonaktifkan sementara Kades Lubuk Bedorong Bayu Yustino dari jabatannya.

Sementara itu, tim gabungan kembali menyusuri hutan berhari-hari dan berjalan kaki selama sekitar delapan jam, untuk mencari penambang emas ilegal yang masih beroperasi.

"Dua hari petugas dalam hutan. Dan aktivitas penambangan emas ilegal tidak ditemukan," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat. Jum'at (12/2/2021).

Mulia Prianto juga mengatakan "petugas gabungaan sebanyak 40 personel diturunkan dan delapan jam berjalan kaki menyusuri hutan dan sungai, lalu membuat tenda seadanya dalam hutan", ungkapnya.

Petugas gabungan mulai masuk hutan untuk melakukan penindakan sejak Rabu (10/2/2021) sampai malam hari berikutnya, baru keluar.

Saat masuk hutan untuk menemukan penambang emas ilegal baik yang menggunakan alat berat, dompeng dan melarut. Petugas dibagi dalam dua kelompok.

Tim pertama menyusuri rute hutan desa Lubuk Bedorong lalu sungai Onasori dan aliran sungai Sifa.

Tim kedua mengintai dengan jalur hutan Desa Lubuk Bedorong, sungai Limun, sungai Sifa, sungai Jernih dan Aliran sungai Jernih Ulu.

Hutan Desa Lubuk Bedorong memang luas. Sesuai dengan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2017 lalu, hutannya seluas 5.330 hektar.

Kelelahan jalan kaki 8 jam di hutan
Semua tim berjalan kaki lebih dari delapan jam menyusuri hutan dan mengarungi arus sungai.

"Mereka kelelahan dan mendirikan tenda seadanya dalam hutan," kata Mulia menjelaskan.

Tim tidak menemukan aktivitas penambang emas ilegal, selama dua hari dalam hutan.

Selanjutnya tim keluar dari hutan tengah malam, sekitar pukul 23.55 WIB dalam keadaan kelelahan,

Sayangnya, penelusuran hutan selama berhari-hari untuk menemukan penambang emas ilegal, tidak berhasil ditemukan.

Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal dan alat berat yang masih berada dalam hutan.

"Tidak ada lagi aktivitas. Hanya sisa-sisa penambangan, yang sudah lama ditinggalkan," tutup Kombes Pol Mulia. (hki)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA