Breaking News

BPN Banyuwangi Berikan Penyuluhan PTSL Di Balai Desa Kembiritan

Global Hukum Indonesia, Banyuwangi - Sebagai salah satu Desa di Kabupaten yang bakal melaksanakan program PTSL tahun anggaran 2021, maka pihak BPN Banyuwangi, (24/02/2021) memberikan penyuluhan kepada warga di balai Desa Kembiritan.

Pasca setelah acara ditutup, Ketua Tim 5 program PTSL tahun anggaran 2021 BPN Banyuwangi, Budi Prasetyo saat masih berada di lokasi acara menjelaskan, bahwa di Kabupaten Banyuwangi di tahun 2021 ini ada 31 Desa yang akan melaksanakan program PTSL dan salah satunya Desa Kembiritan.

Menurutnya, kehadirannya di balai Desa Kembiritan pada hari ini dalam rangka sosialisasi terkait dengan program PTSL lanjutan yang mana pada tahun 2019 dulu, Desa Kembiritan di target 5056 bidang dan untuk keseluruhannya kurang lebih 8000 bidang, jadi sisanya untuk target yang tahun 2021 ini menyelesaikan kurang lebih 2500 bidang, dan itu yang sudah terdaftar di KKP pada waktu tahun 2019, ungkap Budi Prasetyo.

Kemudian Lebih lanjut ia menjelaskan, dari sosialisasi ini harapannya kemudahan, sehingga di Desa Kembiritan ini untuk target PTSL 2021 tuntas, jadi tanah di Desa Kembiritan sudah terukur semua, dan sudah bersertifikat semua.

Dipungkas penjelasannya Budi Prasetyo menegaskan, sesuai SKB 3 Menteri untuk pembiyaan sertifikat pada program PTSL tetap Rp 150 ribu.

Di tempat terpisah saat berada diruangan Kepala Dusun, Kades Kembiritan, Sukamto mengatakan, sosialisasi ini tadi adalah program lanjutan PTSL 2019, maka kami juga melakukan hal yang sama seperti Desa yang lain, mengajukan permohonan dan seterusnya, sehingga jawaban positif dari BPN untuk Desa Kembiritan adalah salah satu Desa yang sudah lengkap untuk pengajuannya, maka permohonan kami dikabulkan, bebernya. (Mtf)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA