Breaking News

Dengan Pendekatan Yang Tepat Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Edukasi Warga Tentang Disiplin Prokes



Global Hukum Indonesia, Sumbawa – Belum berakhirnya masa pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, Babinsa jajaran Kodim 1607/Sumbawa semakin gencar melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Disinyalir ketidakdisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan turut menjadi penyumbang semakin bertambahnya warga yang terkonfirmasi Covid-19. Pasien sembuh dari covid-19 terus menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu. Namun penambahan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga masih bertambah.

Dalam hal ini selain memastikan penegakan disiplin terhadap 3M di lapangan, Babinsa juga aktif melaksanakan himbauan dan edukasi. Seperti halnya Babinsa Koramil 1607-02/Empang, pada hari Senin (08/02/2021) tampak sedang menyambangi para ibu-ibu pedagang dan pengunjung pasar Plampang dan Pasar Baru Empang Kabupaten Sumbawa dengan melaksanakan edukasi dan himbauan tentang protokol kesehatan.

Tanpa canggung dengan gaya komunikatifnya Babinsa memberikan himbauan tanpa menyinggung perasaan para warga, terlihat para warga justru senang karena diingatkan dengan sopan dan suasana kekeluargaan.

Himbauan Babinsa adalah seputar gerakan 3M, mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu menjaga jarak atau menghindari kerumunan serta membiasakan diri cuci tangan setelah melaksanakan kegiatan.

“Walapun ibu-ibu atau warga terkadang kedapatan lebih tua usianya dari saya, saya lakukan pendekatan dengan sabar dan persuasif, sambil memberi masukan dan edukasi tentang protokol kesehatan, warga tampaknya mengerti dan menerima penjelasan saya, semoga pandemi ini segera berakhir, mungkin salah satunya dengan meningkatkan kedisiplinan warga,” kata Sertu Sunardin Babinsa desa Suka Damai. (DG14/Irfan/ms).
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA