" Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI No11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHP pidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun," tegas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH., MHum., (21/2/2021) di halaman Mapolres.
Konferensi pers juga didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH., SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Tersangka diduga melakukan penistaan aman dengan akun Facebook Sun Go Kong.
" Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama, terang Kapolres.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum.
" Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak, pungkasnya, (Rismawan/ms)
Social Header