Breaking News

Diduga Pupuk Mirip Phonska Beredar Luas di Lombok Utara

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Utara mewaspadai peredaran pupuk mirin Phonska diwilayahnya. Hal itu, menindak lanjuti hasil temuan seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan belum lama ini.

Temuan pupuk mirip Phonska dengan maraknya peredaran tersebut, petani di Kabupaten Lombok Utara dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan pupuk.

Plt Kepala Dinas Pertanian Lombok Utara Evi Winarni, saat dihubungi media mengaku masih sulit membedakan antara pupuk asli dan palsu, tanpa dilakukan uji laboratorium.

Namun, petani dihimbau untuk memilih pupuk yang beredar dengan label SNI. Karena, pupuk yang telah ber-SNI memiliki jaminan mutu dan sudah melalui pengawasan pemerintah, ujarnya.

“Membedakan pupuk mirip Phonska dengan pupuk asli secara kasat mata sulit, akan ketahuan kalau dilakukan uji laboratorium terangnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telpon Cellular, (19/2/2021)

Setelah kita telusuri ternyata yang beredar di Kecamatan Bayan itu bukan pupuk tapi pembenah tanah dan ini non subsidi. "Barang yang bebas di perjual belikan, kita tidak ada kewenangan untuk melarang orang menjual ataupun membeli barang tersebut, hanya tugas kita memberitahukan kepada petani/Ketua Kelompok untuk bisa membedakan mana pupuk dan mana bukan pupuk.

Dan menyarankan kepada Petani/Ketua Kelompok kalau membeli pupuk baik subsidi maupun non subsidi di kios atau pengecer pupuk resmi supaya lebih terjamin, harapnya.

Lebih lanjut Evi Winarni membeberkan, jika pupuk bersubsidi yang beredar di wilayah Kabupaten Lombok Utara berasal dari dua produsen, yaitu Kaltim dan Petrokimia.

Selain itu, pendistribusian pupuk pun mesti sesuai dengan prinsip enam tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, dan tepat mutu “Di Lombok Utara, Kaltim mensuplai urea, sedangkan Petrokimia memasok Phonska, SP-36, ZA, dan Petroganik, terangnya. (ms)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA