Sisi tak terbantahkan akibat Exploitasi Ilegal yang menimbulkan dampak polemik sosial di hilir yakni limbah PETI.
EXPLOITASI ILEGAL yang dilakukan segelintir masyarakat menimbulkan Antipati secara Emosional, sesuai acuan bernegara.
Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun disisi lain kalimat diatas seharusnya adalah menggunakan kekayaan alam dengan baik dan jangan merugikan orang lain.
Sumber daya alam non hayati, sumber daya yang tidak berasal atau terbentuk dari makhluk hidup. Misalnya, udara, air, gas alam, cahaya matahari, batu-batuan, bahan hasil tambang, termasuk sumberdaya yang tak bisa di perbaharui. Maka seharusnya lah dijaga semaksimal mungkin.
Berkaitan dengan sumber daya alam yang menjadi Sumber kehidupan Manusia yakni Ativitas mencari keuntungan tertua didunia yakni Pertambangan Emas yang saat ini dikenal dengan Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI).
PETI di Kabupaten Merangin Jambi hingga saat ini belum dapat diatasi secara masiv dan nyaris dijadikan sumber penghasilan namun tak termasuk dalam wujud sumber penghasilan yang tergolong continue (rezeki harimau).
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin mendukung rencana Legalitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Zulhifni, saat diwawancarai Media ini mengutarakan kesiapannya untuk mendukung dan mendorong Legalitas PETI yang ada di Kabupaten Merangin.
"Lingkungan dan alam di Merangin bakalan hancur juga oleh Oknum pemain PETI, kemudian masyarakat kecil dijadikan pekerja dengan alasan mencari makan, sementara para cukong yang memperoleh untung besar disitu", ujarnya.
Lanjut Kadis DLH "Dari pada aparat penegak hukum selalu berbenturan dengan masyarakat, ada baiknya aktifitas PETI kita dorong ke absahanya, disitu masyarakat aman bekerja, pun PAD juga akan masuk ke Daerah ini," Kata Zulhifni.
"Namun demikan, sudah barang tentu hal ini diatur oleh aturan dan standar (regulasi) dari Pemerintah, seperti Penambang harus memiliki wadah Petambangan Rakyat yang dikelola oleh, kelompok, koperasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) misalnya, harus ada bak penampungan, resefuarnya, dan menjaga dampak lingkungan, dan juga harus ada endapan penyaring ketika air akan mengalir kesungai," tambah Zulhifni.
Ditanya, apakah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin siap mendorong Pemerintah dalam Melegalkan semua PETI yang ada di Merangin ini?...
"Sangat siap, dan nanti akan ada zonasi-zonasi pertambangan yang akan di legalkan", pungkas Kadis DLH. (Hambali/Kian tat)
Social Header