Breaking News

Dipimpin Wakapolda Jambi Lakukan Pemusnahan Narkotika Hasil Tangkapan


Global Hukum Indonesia, Jambi - Polda Jambi hari ini (11/2/2021) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo di tempat krematorium atau tempat kremasi jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Meja Paal 12, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kamis (11/2/2021).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 27,77 kilogram sabu, Ganja seberat 29,24 kilogram dan 865 batang ganja serta 1.690 pil ekstasi.

Sedangkan, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 20 orang. Tiga diantaranya merupakan perempuan.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan tidak seperti biasanya dikarenakan situasi saat ini wilayah Jambi sedang dilanda Covid-19. Untuk menghindari dan memutus mata rantai Covid-19, maka Polda Jambi melakukan pemusnahan di Krematorium.

"Ini adalah salah satu dari prestasi untuk penegakan hukum berkat kerja sama yang baik untuk mengungkap peredaran narkoba. Pemusnahan ini juga merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan. Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka," ujar Wakapolda Jambi.

Wakapolda menyampaikan Provinsi Jambi secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, terbukti dalam situasi Covid-19 saat ini Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap serta menangkap kembali para pelaku narkotika.

"Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan dari periode Juli 2020 hingga Februari 2021 selama situasi Covid-19," tutur Brigjen Pol Yudawan Roswinarso.

Wakapolda menjelaskan pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja. Akan tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, akan tetapi perlu peran aktif bersama seluruh lapisan masyarakat. Dimulai dari keluarga kita dan lingkungan sekitar tempat tinggal," harap Wakapolda Jambi.

Brigjen Pol Yudawan Roswinarso menambahkan apabila dihitung dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Polda Jambi telah berhasil menyelamatkan 233.572 jiwa di Provinsi Jambi dari Narkoba.

"Jika ditotalkan, harga narkotika yang berhasil kami sita ini mencapai 35 miliar rupiah," tandasnya. (Zulhasman)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA