Breaking News

Eksekusi Pembongkaran Kios di Lahan PT. Pertamina Berjalan Dengan Mediasi


Global Hukum Indonesia, Aceh Tamiang - Terkait adanya rencana eksekusi, Kamis, 11 Februari 2021, dilaksanakannya pembongkaran satu unit kios milik warga Ahmad Dalawi yang berdiri dilahan milik PT. Pertamina EP Field Rantau yang berlokasi di Dusun Istana, Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Jum'at (12/02/2021).

Hal tersebut, merujuk surat Pertamina No. 0067/Ep 3510/2021-SO, prihal himbauan larangan mendirikan bangunan dilahan Pertamina EP Field Rantau.

Saat akan dilakukannya eksekusi terjadi Ketegangan terkait pembongkaran kios dan baliho bertulisan, PT. Pertamina, lupa Sejarah, lupa bayar hutang kepada Alm Djendral Mayor kehormatan TNI AD Tgk. H. Amir Husin Almujahid.

Yang sebelumnya, Alm. Tgk H. Amir Husin Almujahid pernah menjabat sebagai Pimpinan tambang minyak Sumatera Utara Aceh pada tahun 1948 -1953.

Diketahui, kios yang akan di eksekusi dilahan PT. Pertamina tersebut merupakan milik Ahmad Dahlawi salah seorang anak dari Alm Tgk H Amir Husin Almujahid.

Sebelumnya lahan tersebut adalah milik keluarga Alm Amir Husen Almujahid dan telah di ganti rugi oleh PT. Pertamina Rantau pada tahun 1997 dimana saat itu terjadi block Out dan menenggelamkan beberapa bangunan dilokasi tersebut, dan sebagai pertanggung jawab pihak pertamina mengganti rugi dan membeli lahan dilokasi tersebut dengan pembayaran tunai/cash.

Dari keterangan dari Amir Hasan Nazri (abang Kandung dari Ahmad Dalawi) menyampaikan "Kami bersedia membongkar bangunan, apabila pihak pertamina mau menyelesaikan sengketa lahan yang berada di Kuta Binje Kabupaten Aceh Timur antara Pertamina dengan Orang Tua saya, Almarhum Jendral Mayor Kehormatan TNI - AD, H. Tgk. Amir Husin Almujahid", jelasnya.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan maka Kapolsek Karang Baru, melakukan mediasi antara pihak Pertamina dengan Keluarga dari bangunan tersebut, yang dihadiri, Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fajri Sodik Af, S.I.K., Danramil 02/Karang Baru, Kapt Inf. M.Lumban Raja. Kasat Pol PP Aceh Tamiang, Drh. Asma'i, juga dari perwakilan PT. Pertamina, Doni Irawan, beserta Security PT. Pertamina.

Dari mediasi, pihak keluarga meminta waktu dalam 1 (satu) Minggu dan nantinya akan dibongkar sendiri, akhirnya pembongkaran kios disepakati dan dibongkar pada sore hari di bantu dari pihak pekerja PT. Pertamina.

Selanjutnya, untuk bisa berjualan kembali di lokasi lahan Pertamina, diminta pemilik kios untuk mengajukan permohonan kembali ke perusahaan.

Sementara itu, Doni Irawan Bagian Humas Pertamina EP Field Rantau yang langsung turun kelapangan guna melakukan mediasi tersebut, kepada Media menjelaskan bahwa "Pelaksanaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Kementrian Keuangan, SKK Migas dan Pertamina (Persero) dalam rangka pengamanan aset barang milik negara. 

"Selain itu, bangunan rumah dan lahan tersebut akan difungsikan untuk program CSR, salah satunya kegiatan pelatihan ketrampilan disabilitas", ungkap Doni.

Dari pantauan Awak Media, saat proses pembongkaran kios, terlihat sejumlah petugas Sekurity Pertamina EP Field Rantau, petugas Satpol PP da WH Aceh Tamiang, personel Koramil 02/Kbr dan Polsek Karang Baru. (Leli S)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA