Breaking News

Forum Keluarga Masyarakat Lubuk Bedorong Menolak Bupati Sarolangun Nonaktifkan Kades


Global Hukum Indonesia, Sarolangun – Ratusan warga masyarakat desa Lubuk bedorong yang tergabung dalam FKMLB (Forum keluarga masyarakat lubuk bedorong), Kamis, 11/02/2021, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati sarolangun.

Dalam aksi tersebut melalui selebaran, mereka meminta kepada Bupati Sarolangun (H Cek endra) dan ketua DPRD kabupaten Sarolangun (H Tantowi Jauhari), menarik kembali kebijakan secara lisan untuk menonaktifkan Bayu Yustino sebagai kepala Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, seperti yang telah dimuat dan beredar luas dibeberapa media cetak maupun media online beberapa waktu yang lalu.

Mereka pun meminta kepada Bupati kabupaten sarolangun, jangan hanya karena dugaan dugaan dan tekanan massa dari segelintir orang dan kelompok tertentu, H Cek Endra selaku bupati sarolangun jangan salah dalam mengambil kebijakan dan merekapun mengancam akan terus menuntut keadilan apabila Bayu Yustino tetap dinonaktifkan sebagai Kepala desa Lubuk bedorong kecamatan Limun.

Kedatangan mereka disambut oleh asisten 1 Arief Ampera, menyikapi aspirasi atau tuntutan dari masyarakat tersebut, Arief Ampera menjelaskan “atas kedatangan masyarakat Desa lubuk bedorong yang tergabung dalam FKMLB (Forum keluarga masyarakat lubuk bedorong), kami berterima kasih dan menyambut dengan baik, namun Kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah kabupaten sarolangun, dengan penonaktifan sementara Bayu yustino sebagai kepala desa lubuk bedorong tetap dan sudah berlaku sejak hari rabu kemarin tertanggal 10/02/2020, kebijakan tersebut diambil untuk meredam agar situasi didesa lubuk bedorong menjadi kondusif, karena itu kami berharap dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat didesa lubuk bedorong untuk menahan diri dan beraktivitaslah seperti biasa, agar roda pemerintahan desa lubuk bedorong bisa berjalan dengan baik.perlu untuk diketqhui penonaktifan Bayu yustino itupun hanya bersipat sementara yakni selama 3 bulan atau selama dalam tahap proses penyidikkan, kalau memang tidak terbukti jabatan Kepala desa tersebut akan dikembalikan seperti semula”, jelasnya. (Anw)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA