Dari hasil Razia tim 2 Gugus tugas Covid 19 kecamatan Jelutung melalui Bu mery mengatakan masih terdapat beberapa Cafe di kawasan Kecamatan Jelutung yang tidak mematuhi jam malam dan protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak satu pengunjung dengan pengunjung lain , jam malam yang di tetapkan oleh pemerintah kota jambi adalah untuk hiburan malam sampai pukul 23.30 Wib dan usaha lain seperti penjual makan dan lain-lain sampai pukul 22.00 Wib
Dari hasil Razia tadi malam kita berhasil menemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih bandel tidak patuh dengan protkes dan Jam malam yaitu masih buka sampai pukul 24.00 Wib antara lain tempat hiburan malam tersebut adalah : Nirwana Cafee ,Mantan Cafee, Diva Karauke ,Cafee Green dan Leon Cafee dan sanksi yang di berikan hanya berupa peringatan , pembinaan serta teguran dan memasang Stiker peringatan pertama ,apabila tidak juga diindahkan sampai teguran ke-3 maka usaha tersebut akan diberi sanksi denda sebesar Rp 5juta ( lima juta rupiah ), pungkasnya. (kian tat)
Social Header