Hermi, S.Sos., selaku ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Sarolangun, Kamis, 18/02/2021, saat dikonfirmasi awak media terhadap permasalahan tersebut menjelaskan "mungkin selama ini ada ketakutan dari pihak dinas terkait untuk melakukan penerapan dan menindaklanjuti apa yang sudah dicantumkan dalam PERDA Sarolangun no 23 tahun 2007 dan PERDA Sarolangun no 4 tahun 2020 khususnya pasal 26. Padahal seharusnya dengan sudah disyahkannya peraturan daerah tersebut, pihak DPRD kabupaten Sarolangun sudah memberikan kekuatan dan perlindungan hukum kepada para ASN di dinas terkait untuk menindaklanjuti dan mengimplimentasikan peraturan daerah tersebut, apalagi saat ini Perda penyidik pun sudah ada, berartikan payung hukumnya sudah ada", jelasnya.
Sambung Hermi, S.Sos., "karena itu kedepannya nanti kami pihak DPRD Sarolangun akan memantau dan mengevaluasi atas penerapan dan tindak lanjut dari peraturan daerah tersebut oleh pihak dinas terkait, dan mengimbau kepada pihak dinas terkait untuk segera menindaklanjuti dan mengimplimentasikan aturan tersebut. Jika nanti masih juga ditemukan adanya hewan ternak berkeliaran bebas dial areal perkantoran gunung kembang dan dijalanan dalam kota kecamatan sarolangun, berarti pihak dinas terkait bisa dianggap gagal dan tidak mampu dalam mengimplimentasi dan penerapan atas peraturan daerah yang dimaksud. Lebih baik pasal dalam peraturan daerah tersebut tentang hewan ternak direvisi atau dihilangkan, jangan sampai pasal tersebut terkesan seperti barang mahal yang hanya untuk dijadikan pajangan atau hiasan semata", ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun Riduan, S.Stp., ME., sampai berita ini diturunkan belum dapat ditemui karena masih menjalani tugas luar, bahkan saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp-nya tidak ada respon yang terkesan bungkam terhadap permasalahan tersebut. (Anw)
Social Header