Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan pertama pasal 406 ayat (1) KUHPidana, sementara dakwaan Kedua pasal 335 ayat (1) tidak terbukti, selanjutnya Terdakwa dituntut dipenjara selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Saat dikonfirmasi pihak wartawan Kuasa Hukum Hasan Rachman dari LBH PAI menjelaskan bahwa "surat tuntutan JPU kabur karena tidak menjelaskan secara rinci tentang barang yang dirusak dan beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya", katanya.
"Disamping itu menurut hemat kami bahwa Tuntutan JPU terhadap terdakwa sungguh tidak mencerminkan keadilan masyarakat, dalam perkara aquo terdakwa diserang oleh pelapor ke rumah kediamannya di Jalan Kaca Piring II Perumahan Teluk Permai, Kecamatan Telanai Pura namun pada kenyataannya terdakwa yang menjalani kursi pesakitan dengan nilai kerugian dibawah Rp 2.500.000,-, dituntut oleh JPU dua tahun penjara,
Sungguh menunjukkan ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo", tutup Hasan Rachman kuasa hukumnya saat dimintai keterangan setelah JPU membacakan surat tuntutannya. (Ki Anom)
Social Header