Breaking News

Kabidhumas Polda Banten Kunjungi Tokoh Agama, Implementasikan Commander Wish Kapolda


Global Hukum Indonesia, Serang - Dalam rangka mengimplementasikan commander wish Kapolda Banten yaitu Rukun Ulama Umaro, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kunjungi Tokoh Agama di kampung Kareo Desa Sindangkarya kecamatan Anyar kabupaten Serang, Kamis (11/02/2021).

Kedatangan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi disambut langsung oleh Kapolsek Anyar AKP Sudibyo dan Ustadz H.Tb. Romli selaku tokoh agama setempat.

"Seperti diketahui, kegiatan Rukun Ulama dan Umaro adalah program kerja Pendekar Banten yang ke 2 dengan tujuan untuk mempererat silaturahmi antara Polri dengan Ulama," kata Edy Sumardi saat ditemui di lokasi.

Edy Sumardi juga mengatakan bahwa rukun ulama umaro ini sangat penting untuk dilakukan.

"Ya, tujuan kami adalah untuk mempererat jalinan silaturahmi antara ulama dan umaroh guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polda Banten," ujar Edy Sumardi.

"Dan kegiatan rukun ulama umaro ini merupakan kegiatan penting yang kita lakukan, mengingat di Provinsi Banten ini sangat terkenal dengan para ulama-ulamanya, untuk itu melalui kegiatan rukun ulama umaroh ini kita bisa bersilahturahmi dengan para ulama kita yang ada di Wilayah Hukum Polda Banten," lanjut Edy Sumardi.

Dengan kunjungan silaturahmi ini Edy Sumardi berharap komunikasi Polri dengan Ulama selalu baik, serta meminta doa agar Polri mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Saya memohon doa dan dukungannya dari para Ulama agar Polda Banten dapat terus memelihara situasi kamtibmas yang mantap, dan berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir, dan masyarakat Banten dapat melakukan aktivitas seperti biasanya," tutur Edy Sumardi.

Dalam kunjungannya, Edy Sumardi juga membagikan masker kepada warga sekitar dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat pada protokol kesehatan. (Bidhumas/Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA