Breaking News

Kapolresta Jambi Monitoring Pelaksanaan PPKM di Bandara S GBTS Jambi


Global Hukum Indonesia, Jambi - Dalam mendukung pelaksanaan 100 hari program kerja Kapolri

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, S.I.K., M.H., menyatakan "bahwa Pengecekan Bandara Sultan Thaha Jambi tersebut dilakukan dengan maksud sebagai salah satu bentuk pengaplikasian dari program Presiden RI dan Intruksi Kemendagri.

Selanjutnya menindak lanjuti perintah Kapolri yang berdasarkan program kerja 100 hari Kapolri yang dilanjutkan Bapak Kapolda Jambi dalam memutus mata rantai Covid 19 dengan membentuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) salah satunya di BandaraSultan Thaha Syaifuddin.Senin 15/02/2021.

Yang merupakan salah satu pintu masuk ke Wilayah Kota Jambi dari Luar Provinsi maupun Luar Pulau. Selain Bandara Sultan Thaha Syaifuddin tempat yang dibentuk PPKM yakni Terminal Alam Barajo dan Pasar Angso Duo yang akan diterapkan menjadi Daerah PPKM juga.

Dari hasil pengecekan, bahwa Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi untuk persyaratan standarisasi protokol kesehatan dan penyelenggaraan Kesehatan mulai dari Terminal Pemberangkatan hingga Terminal Kedatangan sudah sesuai standar, dan juga sudah dilengkapi fasilitas Ruang Isolasi bertekanan negatif yang difungsikan apabila ada penumpang pesawat dengan suhu badan diatas normal dan Ruang Isolasi bagi penumpang pesawat yang dinyatakan Reaktif sebelum nantinya dijemput oleh Tim Medis Covid 19.

Selanjutnya Kapolresta Jambi menghimbau kepada para masyarakat Jambi untuk yang ke Bandara cukup yang akan berangkat saja, sedangkan yang mengantar cukup sebatas tempat Pengantaran dan langsung pulang sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan dapat meminimalisir penyebaran Covid 19. Begitu juga saat penjemputan, tidak perlu dijemput ramai ramai dan menunggu lama lama di bandara, cukup dijemput saat sudah di daerah penjemputan Bandara Sultan Thaha Syaifuddin", ungkap Kapolresta. (Humas/kian tat)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA