Hal itu berkaitan dengan pasca ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang melakukan penyalahgunaan narkoba bersama 11 anggotanya pada Selasa (16/2/2021).
Perintah tersebut melalui Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang dikeluarkan pada 19 Februari 2021 dan ditanda tangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
“Iya betul (penerbitan surat telegram),” ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu (20/2/21).
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.
Untuk mencegah terulang-nya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
“Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga,” tutur Kadiv Propam Polri.
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajaran-nya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar,” jelas mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba, akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.
Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.
“Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” papar Jenderal Bintang Dua itu. (ET)
Social Header