Breaking News

KH. Embay Mulya Syarief: Dukung PPKM Sama Dengan Jihad Kemanusiaan


Global Hukum Indonesia, Kota Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Berbeda dengan PPKM sebelumnya, dalam perpanjangan ini berbasis mikrozonasi. Perpanjangan PPKM dengan basis mikro tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.

Tokoh Masyarakat Banten yang juga sebagai Sesepuh Banten KH. Embay Mulya Syarief mengajak kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Banten agar bersama-sama mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar segera kita dapat menekan penularan virus Corona yang sampai hari ini masih berada di tengah-tengah kita," kata Embay saat ditemui di kediamannya, Rabu (17/02/2021).

Lanjutnya, "Untuk itu, Islam mengajarkan bahwa sekarang ini kita sedang jihad kemanusiaan, menyelamatkan jiwa kita pribadi, menyelamatkan jiwa keluarga kita dan menyelamatkan jiwa seluruh masyarakat. Karena menyelamatkan jiwa seluruh masyarakat, menyelamatkan jiwa seorang manusia sama dengan menyelamatkan nyawa seluruh manusia seperti firman Allah di dalam Alquran yang menyebutkan bahwa menyelamatkan nyawa seorang manusia sama dengan menyelamatkan nyawa seluruh manusia".

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada.

"Mari kita bersama-sama tetap disiplin, tetap konsisten untuk melaksanakan program-program pemerintah untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan umat agar virus Corona ini segera beranjak dari muka bumi. Dan seluruh masyarakat kembali menjadi menjalani kehidupan yang normal, kita kembali kepada kehidupan yang bebas dari virus Corona. Tanpa bantuan masyarakat, tanpa partisipasi masyarakat ini semua akan menjadi sia-sia," tutupnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengatakan hal yang sama.

"Kami dari Polda Banten komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di sekitar kita," kata Edy Sumardi.

Lanjut , "Kami juga tidak pernah bosan untuk mengingatkan, mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Banten untuk selalu patuhi 5 M agar kita semua terbebas dari Covid-19," tutup Edy Sumardi. (Bidhumas/Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA