Breaking News

Oknum Polsek Kalideres Ini Bunuh Anggota TNI dan Warga Sipil, Hukum Mati Saja

Global Hukum Indonesia, Jakarta - Seorang oknum polisi dari Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap 1 orang anggota TNI dan 2 warga sipil, pada Kamis subuh, 25 Februari 2021. Peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 05.10 di Cafe RM Jl. Outer Ring Road RT. 04/06 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiga korban meninggal di tempat akibat tembakan dari senjata api yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CS berpangkat Brigadir Polisi.

"Penembakan dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres terhadap 3 orang, satu diantaranya anggota TNI," ungkap Kapten Inf Lukman Hakim, Dansat Intel kodim Jakarta Barat.

Ketiga korban meninggal adalah Martinus Rizky Kardo Sinurat, anggota TNI berpangkat Pratu; Feri Saut Simanjuntak, waiter Cafe RM; dan Manik, kasir Cafe RM. Selain korban meninggal, warga sipil lainnya yang jadi sasaran kebrutalan polisi Kalideres itu adalah Manajer Cafe RM bernama Hutapea yang mengalami luka serius.

Informasi yang berhasil dihimpun di TKP, kejadian bermula saat pelaku, oknum polisi Cardo Siahaan dari Polsek Kalideres, datang ke lokasi sekira jam 02.00 WIB bersama temannya bernama Pegi, dan langsung memesan minuman. Menjelang subuh, saat kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, staf Cafe RM, Feri dan Manik, melakukan penagihan bill pembayaran minuman kepada Cardo Siahaan sebesar Rp.3.335.000,- namun pelaku tidak mau membayar.

Sejurus kemudian, korban Martinus Rizky Kardo Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.

Selanjutnya, pelaku bergegas keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya. Dia kemudian dijemput temannya dan pergi menggunakan mobil.

Kini pelaku sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya. Publik mengharapkan agar oknum polisi Cardo Siahaan yang bermental brutal dan cenderung psikopat itu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan minimal sanksi hukuman mati.

"Oknum polisi ini sangat berbahaya, bunuh 3 orang sekaligus seperti bunuh ayam saja, terlihat tanpa ekspresi sama sekali. Itu indikasi dia mengidap kelainan jiwa alias psikopat. Rakyat selama ini menggaji oknum polisi psikopat? Gila benar. Harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati cocok untuk oknum brutal seperti ini yaa," kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. (*)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA