Breaking News

Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 Kg Tertangkap Pemilik Rumah Diatas Flapon


Global Hukum Indonesia, Kotamadya Tangerang - Sungguh sial nasib seorang pemuda, pelaku pencurian tertangkap tangan pemilik rumah saat melakukan aksinya, Senin (15/02/2021).

Aksi pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 kg dilakukan pada malam hari jam 23:30 wib, berlokasi di Jalan Prambanan Raya, No 93, Rt 01, Rw 06, Perumnas 2, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Saat dikofirmasi awak media, Arsa pemilik rumah menceritakan kronologis awal kejadian yang bermula pada saat dirinya mengecek barang-barang dagangannya usai berjualan.

Alangkah terkejutnya Arsa, saat melihat ada salah satu barangnya, yaitu satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg tidak ada disamping kompor tempatnya masak. lalu Arsa pun mencoba menanyakan kepada rekannya yang ada didalam rumah.

Saat sedang bertanya kepada kawannya itu, terdengar suara gaduh di atas plafon rumahnya, dan Arsa beserta kawannya mencoba mengecek keatas plafon yang sudah rusak. dan melihat sosok pemuda sedang membawa satu tabung elpiji ukuran 3 kg.

Arsa beserta kawannya langsung berteriak "maling" ke arah pemuda tersebut, sambil mengejar pelaku pencurian dan berhasil menangkapnya.

Setelah menangkap pelaku pencurian, Arsa (korban) bergegas keluar rumah untuk minta tolong ke tetangga dan warga yang sedang melintas di depan rumahnya. Dan menceritakan kronologis kejadian tersebut.

Setelah mendengar kronologisnya, tetangga dan warga yang melintas berhenti lalu beramai-ramai masuk kedalam rumah dan langsung menghajar pelaku pencurian tersebut.

Saat di interogasi oleh warga, pelaku bernama MN (21thn) alamat, Banjar Wangi, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung dan mengontrak rumah di perumahan Aster, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Atas perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolsek Jatiuwung oleh saudara Arsa pemilik rumah beserta 3 rekannya dengan ditemani oleh Irwan wartawan dari media pewarta-indonesia.com.

Sesampainya di Mapolsek Jatiuwung, Pelaku MN (21thn) langsung dibawa ke ruang piket jaga Resmob dan diterima oleh Aiptu Nastain.

Katim Resmob Aiptu Nastain meminta saudara Arsa untuk membuat laporan ke piket jaga Brigadir Deni diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Irwan/Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA