Breaking News

Polres Muaro Jambi Dirikan "Pos Lantas Tangguh Siginjai" Penegakan Prokes (5M)


Global Hukum Indonesia, Muaro Jambi - Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran corona atau covid-19.

Suatu wujud kepedulian dari Polres Muaro Jambi terhadap covid 19, kali ini Polres Muaro Jambi melalui Satlantas Polres melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan , dan mendirikan "Pos Lantas Tangguh Siginjai"

Pos tersebut saat ini didirikan di sekitaran Perumahan Citra Raya City Desa Mendalo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, dan pos ini secara mobile.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, SIK., MH., langsung melakukan monitoring bersama Kasat Lantas AKP M Firdaus, SH., sekaligus melakukan penegakan protokol kesehatan dan bagikan masker serta minuman mineral kepada pengendara yang melintas. Jum'at, 12/02/2021,9 pukul 09.00 wib

Pos ini untuk menegakan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melintas dijalur Kabupaten Muaro Jambi

"Berdasarkan evaluasi Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Muaro Jambi, Sampai saat ini masyarakat yang terpapar kian meningkat, maka Polres Muaro Jambi dan Forkopimda Muaro Jambi ber- upaya untuk mencegah penyebaran covid 19 , mari bersama mencegah penyebaran covid 19", ungkap AKBP Ardiyanto.

Kasat Lantas AKP M Firdaus juga menambahkan "Pos Lantas Tangguh Siginjai ini didirikan suatu bentuk kepedulian Satlantas Polres Muaro Jambi terhadap covid 19, dan Satlantas Polres Muaro Jambi menurunkan hampir 15 personel, hal ini guna mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker", pungkasnya. (Zulhasman)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA