Dalam Press Release Kamis, (11/02/2021) Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., MH., menjelaskan kronologis pelaku membunuh PDL didasari”Dendam”. AL pelaku pembunuhan menghabiskan nyawa bocah dengan mencekik leher dan menghantamkan batu di kening korban.
Arke menambahkan dalam pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pembunuhan sendirian karena kesal dengan orang tua korban dalam pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu. AL (pelaku) umur 48 Tahun pada saat pemilihan kepala desa tahun lalu dukungannya kalah, berbuntut melakukan pembunuhan anak kades terpilih karena kesal dan dendam dukungannya sia-sia.
AL pelaku pembunuhan dalam perbuatannya melawan hukum menghabiskan nyawa anak dibawah umur AL diancaman hukuman 15 penjara ucap Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., MH., kepada wartawan.
Ditambahkannya dalam pemeriksaan Polres Nias Selatan sementara ini pihaknya telah mengkumpulkan semua barang bukti yang dipakai pelaku melakukan pembunuhan, juga akan memeriksa pelaku secara maraton siapa tahu masih ada tersangka lain dalam kejadian ini.
Orang tua korban (kades) Hiliorudua Kecamatan Lahusa berterima kasih kepada personil Polres Nias Selatan/Polsek Lahusa dengan upayanya cepat mengungkap pelaku pembunuh anaknya (PDL), meminta agar pelaku dituntut seadil-adilnya dan memberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Haris)
Social Header