Breaking News

Satresnarkoba Lombok Utara Kembali Ringkus Pemilik Ganja

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada hari Minggu Tanggal 21 Februari 2021 siang hari sekitar pukul 13.30 Wita berhasil mengamankan seseorang berinisial GAM alias AB yang diduga sebagai tersangka penyalahguna narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Kecamatan Tanjung Lombok utara.

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku inisial LG alias AY yang diamankan terlebih dahulu. Kemudian dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana, SH., MH., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari keterangan tersangka LG.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa di sebuah rumah milik saudara AH terlihat ada seseorang yang mencurigakan, kemudian Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba Ipda Totok Ari Suwondo, SH., bersama anggota Opsnal langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan.

Kasat narkoba Polres Lotara Iptu I Made Sukadana, SH., MH., menyampaikan, dalam penangkapan tersebut timnya berhasil mengamankan tersangka GAM alias AB, bersama barang bukti ganja seberat 56,61 gram, Ucapnya di Mako Polres Lotara. Senin (22/2/2021).

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar TKP kemudian ditemukan barang bukti berupa, Sepuluh buah klip plastik bening yg di dalam nya terdapat batang biji daun kering kehijauan yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 59,61 gram, Lima lembar kertas paper rokok, Satu buah Hp dengan merk IPhone berwarna putih (Rose gold), Satu buah dompet berwarna hitam, Satu pcs kertas klip bening dan uang tunai Rp 300.000,00,-.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus, tutupnya. (wisma/ms)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA