Penyaluran BLT melalui Dana Desa diatur dalam peraturan Mentri Desa, pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi RI No.6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mentri Desa.
Dikeluarkan surat edaran Mentri Desa No.8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid dan penegasan padat karya tunai.
Datok Penghulu Kampung (red-Desa) Matang Cincin, Syaiin, mengatakan kepada Media bahwa "Penyaluran BLT - DD untuk Bulan Januari Tahun 2021 kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 110 KK sebesar Rp 300.000/Bulan di 3 (tiga) Dusun yakni, Dusun Mawar. Dusun Kenanga. Dusun Melati, selama setahun.
Sebagaimana keputusan kementrian keuangan untuk menyalurkan BLT - DD selama 1 (satu) Tahun akan disalurkan setiap Bulannya, terhitung mulai Bulan Januari sampai Bulan Desember, yang akan dibagikan kepada Masyarakat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah atau yang berhak menerimanya tentunya berdampak Covid-19, guna meringankan beban prekonomian Masyarakat", jelas Datok Penghulu.
Pantauan Awak Media, secara Simbolis Datok Penghulu Kampung (red-Desa) Matang Cincin, Syaiin, langsung menyerahkan BLT kepada Warga untuk Bulan Januari sebesar Rp 300.000, didampingi Babinsa 06/Manyak Payed Kodim 0117/ Atam Kopda M Andi, Babinkamtibmas Polsek Manyak Payed Polres Aceh Tamiang Aipda Yuanda, serta disaksikan oleh Tokoh Masyarakat. (Leli S)
Social Header