Breaking News

Serobot Lahan Warga di Zona Samota, F.A Law Office Somasi Bupati Sumbawa

Global Hukum Indonesia, Sumbawa - Pembangunan Samota kedepannya tak berjalan mulus sesuai yang diharapkan karena pembangunan jalan Samota sepanjang 5 Km tahun akan nampak terjadi gonjang-ganjing. Pasalnya, ada sisa persoalan lahan Milik Mantan Senator Parlemen DPRD Kabupaten Sumbawa Agus Salim hingga saat ini belum juga diberikan kompensasi oleh pihak pemda.

Kendati demikian, Kuasa Hukum Agus Salim yakni Febri Anindita, SH., yang berkantor di Jalan Mawar bersama rekan-rekan F.A Law Office melayangkan somasi ke Pemda Sumbawa.

Sementara saat dikonfirmasi media, (18/2/2021) Febrian Anindita, SH., menyatakan bahwa, sudah melakukan somasi secara resmi dilayangkan ke pihak-pihak terkait, Pasalnya, ia mengakui surat somasi tersebut menyebutkan bahwa untuk dan atas nama klien kami Agus Salim yang beralamat di Jln DR Soetomo Gg. Nuri Rt/Rw, 003/006 Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal (14/2) (Copy Terlampir, red). Kata Feb sapa akrab advokad muda ini sudah menyampaikan peringatan/somasi kepada Bupati Sumbawa, berkaitan dengan dua bidang tanah di Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara masing masing dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 114 dan Surat Ukur Nomor 33/Kukin/2013 Tertanggal 28 November 2013 seluas 25.000 M2 A.n Kamaruddin, serta Sertifikat Hak Milik Nomor 115 dan Surat Ukur Tertanggal 28 November 2013 seluas 20.000 M2 A.n Adnan.

Lebih jauh, Advocat muda Feb mengungkapkan bahwa, ada fondasi (dasar, red) diajukan Somasi ini antara lain yakni tanah/lahan milik klien kami (Agus Salim, red) dibuka dan digarap pertama kali oleh Saudara Boyong yang merupakan orang tua dari Saudara Kamaruddin dan Saudara Adnan, dan tanah/lahan milik Klien kami diperoleh secara sah berdasarkan UUPA No. 5 tahun 1960 Jo PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, paparnya.

"Terkait persoalan ini, harus dilindungi menurut hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni dari Jual beli pada tahun 2013 dari Saudara Kamaruddin dan Saudara Adnan, tegas advocat muda Febrian.

Lanjut advocat muda tersebut, menjelaskan bahwa, setelah peralihan hak atas objek tanah tersebut, sejak tahun 2013 hingga saat ini tetap digarap dan dikuasai tanpa pernah mengalihkan kepemilikan kepada siapapun. Dan pada tanggal 8 bulan Februari tahun 2021 Pihak Pemerintah Daerah melaksanakan Sosialisasi atas lanjutan pembangunan ruas jalan Samota, dimana diketahui bahwa seluas P=200m2 x L= 30m2 lahan milik klien kami merupakan bagian terdampak dari pembangunan jalan tersebut dan hingga hari ini belum diselesaikan ganti rugi yang patut dan layak serta mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial bagi klien kami.

Menurutnya, perbuatan Pemerintah secara nyata dan jelas telah menyalahi aturan yang berlaku di Negara ini dengan cara paksa menduduki dan menguasai lahan/tanah yang ada hak kepemilikannya secara sah. sehingga melalui somasi ini, kami menyampaikan Kepada Pemda Sumbawa agar dapat memfasilitasi permasalahan yang bergulir ini dengan mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku, cetusnya.

"Advocat Muda Febrian berharap agar dapat dilaksanakan dengan baik dan jika mengabaikan atau tidak mengindahkan peringatan/somasi ini maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.

Ditempat yang berbeda Kepala Bidang Pertanahan Setda Sumbawa, Khaeruddin, M.Si , menyebutkan bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, tanah tersebut sudah kita inventarisir. Semua tanah untuk menjadi jalan samota tersebut panjangnya 24,7 km, yang paling ujung adalah diwilayah limung sudah terbangun dan sekarang ada tambahan pembangunan 5 Km akan nyambung dari ujung limung itu kearah barat. di tengah-tengah pembangunan jalan tersebut ada kisruh tentang data sebelumnya sudah kita inventarisir namun setelah konsultasi ke BPKH denpasar sebagai yang mengetahui peta kawasan tanah, ternyata itu masuk dalam kawasan hutan. kata Khaeruddin saat ditemui awak media.

Nah! yang jadi persoalan itu ada sertifikatnya, dan ini persoalan lain. Jadi rupanya Pertanahan waktu itu mungkin datanya kurang lengkap atau bagaimana sehingga sertifikatnya terbit. Kata dia, berdasarkan acuan kami (bidang pertanahan setda, red) peta dari BPKH Denpasar perpanjangan tangan dari kementerian LHK pusat bahwa kawasan hutan tidak berani kita bayar. Pasalnya, tanah tersebut merupakan tanah negara. paparnya.

Kendati, ketika ditanya terhadap persoalan tersebut apa langkah yang akan diambil dari pemerintah sumbawa?

Khaeruddin menyatakan bahwa, langkah yang akan diambil oleh pemda sumbawa sudah tidak ada lagi dan proses pembangunan jalan harus tetap berjalan.

“Mestinya, hal tersebut secara hukum legal itu masuk dalam kawasan hutan. Namun, menurut persepsi kami berdasarkan data di BPKH Denpasar itu masuk kawasan hutan, cetusnya.

Lanjut Khaeruddin, terkait hal tersebut kami sudah membicarakan dengan pihak-pihak maupun utusan yang datang ke kami. dan saya informasikan hal yang sama bahwa kondisinya apa yang sudah saya jelaskan kepada rekan-rekan media tadi.

Oleh karena itu berdasarkan data tersebut, bagi yang merasa memiliki tanah serta ada hak disitu silakan mengajukan keberatan dengan jalur-jalur hukum yang ada. "Kami juga sudah memperoleh informasi dan sudah kami koordinasikan karena kami juga ada tim namanya tim supervisi yang terdiri polisi serta kejaksaan. dan kami sudah konsultasikan kepada mereka dan kami lihat saja perkembangannya. Tapi, yang jelas kami tidak mungkin, sebagaimana yang dituntut oleh beberapa utusan yang datang kesini kami tidak berani karena bermasalah, tutup Kepala Bidang Pertanahan Setda Sumbawa, Khaeruddin, M.Si., (Dy/ms)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA