Guna menghindari kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten muaro jambi, perlu ditunjuk penjabat sekretaris daerah sesuai dengan peraturan presiden nomor 3 tahun 2018, Tentang penjabatan sekretaris daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan sekretaris daerah perlu ditetapkan sebagai keputusan gubernur.
Gubernur jambi menunjuk Azrin dikarenakan jabatan sekda kabupaten muaro jambi tidak kunjung Definitif.
Sebelumnya Ir. Azrin, M.Si., menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi .
Ir. Azrin, M.Si., menjabat sebagai PJ sekda muaro jambi menggantikan Jangning yang mana sebelumnya menduduki jabatan tersebut.
Dan Dengan ditetapkan keputusan ini Jangning kembali ke jabatannya sebagai Asisten I Pemkab Muaro Jambi. (Dea)
Social Header