Breaking News

Tim Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa, Kembali Ciduk Seorang Penyalagunaan Narkotika

Global Hukum Indonesia, Aceh Tamiang - Dalam pekan ini Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa, Rabu 24 Februari, pukul 21.30 wib, kembali lagi lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Gp (red-Desa) PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota. Kamis (25/02/2021).

Berhasilnya, 1 (satu) Orang diringkus berinisial "O J" (32th) Wiraswasta, Dusun Gp (red-Desa) PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 39 (tiga puluh sembilan) paket Sabu dengan berat 13,08 (tiga belas koma nol delapan) gram. 1 (satu) plastik klip yang berisikan plastik transparan. 1 (satu) unit Handphone merk LG warna hitam. Uang tunai sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Lagsa Kota, AKPB Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K.,MH., melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, ST, S.I.K., menjelaskan Kronologis Kejadian "pada Rabu 24 Februari, sekira pukul 21.30 wib,  Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Gp (red-Desa) PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.

"Hal tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, dirumahnya sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, dan sudah meresahkan masyarakat setempat", jelasnya.

"Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah diamankan tersangka berinisial "O J" serta ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di rak sepatu.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka "O J" ianya mendapatkan atau membeli Sabu, dari temannya yang berinisial " N " (DPO), dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan akan dijualkan kembali.

Selanjutnya "Tersangka inisial "O J" beserta Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan inisial " N " (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa", ungkap Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz. (Leli S)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA