Penangkapan terhadap pelaku A yang merupakan warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.50 WIB oleh Tim Resmob Polres Serang di sebuah gubuk tempat persembunyian tersangka yang tidak jauh dari TKP pembunuhan.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, tersangka A berhasil ditangkap berkat kegigihan tim Resmob dilapangan, dan dalam tempo waktu 3X24 jam pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk sekitar Desa Parigi.
Mariyono menjelaskan, korban (M) merupakan ibu rumah tangga memiliki suami dan 4 orang anak yang kesehariannya sebagai pedagang sayur yang dibunuh oleh tersangka A akibat pengaruh minuman keras yang di konsumsinya bersama beberapa temannya.
"Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras," jelas AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, saat menggelar Press Conference, Jum'at (12/2/2021).
Selain dibunuh, lanjut Mariyono, korban sempat di setubuhi oleh pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Dan setelah itu pelaku meninggalkan korban di TKP disebuah parit tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
"Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku A merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pindah penganiayaan. Bahkan, kata David, tersangka juga kerap melakukan perbuatan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.
"Dia (tersangka-red) tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Kasat Reskrim.
Dan untuk motif pelaku melakukan pembunuhan diawali niat pelaku yang ingin menyetubuhi korban karena pengaruh minuman keras yang di konsumsinya. Dan tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban, karena melawan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sebanyak lima kali.
"Jadi korban dicekik sebayak 5 kali, dan setelah korban meninggal, lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali," jelasnya.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkasnya.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan Polres Serang.
"Saya mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh personel Polres Serang yang mana telah berhasil mengungkap serta menangkap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita penjual sayur yang berada di Kecamatan Cikande," ujar Edy Sumardi.
Terakhir, Edy Sumardi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas.
"Kejahatan itu bisa terjadi kapan saja, untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas," tutup Edy Sumardi. (Bid Humas/Red)
Social Header