Dua orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu, sebab ketika di geledah SS dan AH alias Butak di dapati sedang membawa barang jenis shabu, yang di bungkus dengan tisu, oleh anggota Satresnarkoba Polres Lotara.
Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Lombok Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat 12 Februari 2021 tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana, S.H., MH., didampingi KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo, SH., menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP mereka curiga dengan tingkah laku SS dan Butak kemudian menyergapnya dan menggeledah SS dan Butak, hasilnya mereka menemukan barang yang di bungkus dengan tisue.
"Setelah kami buka bungkusan tisue yang di lilit dengan lakban berwarna hitam di dalam nya terdapat satu klip sedang penuh yang berisi kristal bening, kami duga narkotika jenis shabu, jelas Kasat Resnarkoba Polres Lotmbok Utara IPTU I Made Sukadana, SH, MH.,(13/02/2021).
SS dan Butak langsung di amankan Ke Mako Polres Lombok Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan SS dan Butak Polisi mengamankan barang bukti satu bendel bungkusan tisue yang di lilit dengan lakban berwarna hitam yang di dalam nya terdapat satu klip sedang penuh yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 25.00 gr, Berikutnya tiga Handphone, satu Android warna hitam.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu buah senter merek samsung, satu unit Speda motor Vario 125 warna hitam dengan nopol DR 5515 MH, satu buah korek api, satu buah dompet warna cokelat beserta Uang tunai Rp. 178.000.
Untuk kepentingan penyidikan Satresnarkoba Polres Lombok Utara akan melakukan cek urine, membuat LP, melengkapi administras penyidikan dan akan mengecek BB ke BPOM, guna memastikan barang tersebut adalah narkoba.
"kami harus memastikan dulu barang tersebut benar benar narkoba, baru kita tetapkan mereka menjadi tersangka, dan kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara, pungkasnya. (wisma/ms)
Social Header