Breaking News

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Danrem Bersama Kapolda Jambi Hadiri Rakor Pencegahan Karhutla

Globalhukumindonesia.com, Jambi - Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P., M.M., bersama Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Karhutla dan Rencana Revitalisasi Sekat Kanal PT. PBP bertempat di Rumah Dinas Kapolda Jambi, Sipin, Kota Jambi, Rabu (23/2/2021).

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang mengingatkan kewaspadaan Daerah untuk menghadapi ancaman kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Pada kesempatan tersebut Danrem 042/Gapu menyampaikan rapat ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI tentang karhutla melalui Zoom Meeting di Auditorium Rumdis Gubernur Jambi pada Senin tanggal 22 Februari 2021 kemarin.

Arahan presiden tersebut diantaranya memprioritaskan upaya pencegahan membangun infrastruktur, monitoring sampai tingkat bawah yang melibatkan Pemda TNI, Polri, tokoh masyarakat, MPA dan masyarakat luas.

"Kemudian mencari solusi permanen mengatasi motif karhutla, Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut bertindak responsif memadamkan api sejak kecil dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi," tegasnya.

Rapat tersebut juga menyepakati kesepakatan tentang penanganan Karhutla yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu, Kepala BPBD, Kapolres Muaro Jambi, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Ketua Jurusan Perhutanan UNJA dan Direktur WKS.

Dalam Rakor ini dihadiri pula Kepala BPBD Bachyuni Deliansyah, Pejabat Utama Polda Jambi diantaranya Karo Ops, Dir Reskrimsus, Dir Intelkam, Dir Samapta, Dansat Brimob, Kasi Log Korem 042 Kolonel Arm Budi Santoso, Kadis Kehutanan, Kadis Perkebunan, Ahli Gambut dari UNJA, Direktur WKS dan Kapolres Muaro Jambi.

Authentikasi : Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf RM Hatta. (M Saleh)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA