Breaking News

Warga Akan Blokir Jalan Masuk Perumahan, PT. Kubera Ingkar Janji


Global Hukum Indonesia, Jambi -Pengembang Perumahan PT. Sri Kubera Jaya Makmur belum menepati janji untuk melengkapi fasilitas Perumahan Puri Angsa Asri 2 yang berada di kawasan Mestong, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Padahal perumahan yang tidak jauh dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi ini telah dihuni sejak hampir 5 tahun lalu.

Warga perumahan yang marah sempat memblokir jalan masuk dengan merantai pintu gerbang perumahan awal Januari 2021 lalu. Mereka melarang truk bermuatan material proyek pembangunan perumahan masuk, sebelum tuntutan mereka terkait pembangunan jalan terpenuhi.

Setelah negosiasi bersama manajemen pada 4 Januari 2021 lalu, pengembang berjanji akan menyelesaikan pembangunan jalan yang belum selesai itu.

Dalam warkat yang diteken oleh sekitar 30 warga perumahan itu, manajemen berjanji menyelesaikan pembangunan jalan sepanjang 6 ribu meter tersebut secara bertahap.

Tahap pertama sepanjang kurang lebih 1.000.meter akan diselesaikan selama 2 bulan terhitung sejak Januari 2021 lalu. Guna menyakinkan warga manajemen langsung menyuplai batako ke lokasi perumahan sejak penandatanganan surat perjanjian itu.

Namun, hingga kini pengerjaan jalan itu belum dilaksanakan juga. Material yang bertumpuk di sisi jalan malah menganggu dan membahayakan warga sekitar, terutama anak-anak.

"Batako itu disusun bertumpuk. Anak-anak naik ke atasnya, bahaya kalau batako itu ambruk dan kena anak-anak," ujar seorang warga.

Kondisi jalan tanah berbatu itu saat ini sangat rusak. Sehabis hujan jalan sangat licin, dan permukaan jalan menjadi kasar karena tonjolan batu-batu yang tanahnya tergerus air.

Pihak Kubera Property Adhi Nugroho yang dikonfirmasi, Senin 8 Februari 2021 mengaku belum tahu jalan tersebut belum dikerjakan.

"Saya tidak tahu jalan itu belum dikerjakan," kata Adhi Nugroho, melalui sambungan telepon.

Menurut Adhi, persoalan pengerjaan jalan itu telah diserahkannya ke bagian teknis. Sehingga dia tidak lagi mengawasi pelaksanaannya.

"Tapi nanti akan saya cek. Ada masalah apa di bagian tukangnya," kata dia.

Sementara itu Ketua Warga Perumahan, Herianto, mengatakan, warga akan memblokir kembali jalan masuk dengan menggembok gerbang jika sampai besok pengerjaan belum dilakukan juga.

"Sesuai kesepakatan warga, jika sampai besok jalan itu belum dikerjakan, maka jalan akan kembali diblokir, gerbang akan ditanyai," kata Heri menyampaikan aspirasi warga.

Diketahui, PT Sri Kubera Jaya Makmur yang berkantor di Jalan Raden Pamuk, Kasang, Kota Jambi ini telah membangun sejumlah perumahan bersubsidi. Selain Puri Angsa Asri 2, perumahan lainnya adalah Puri Angsa Asri 1, dan sedang dibangun Perumahan Jerambah Mekar Lestari. (Fahmi/ciptra)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA