Korban EL yang berusia 18 tahun masih duduk dibangku sekolah SMA menerima pelecehan oleh WR disaat keluarga EL tidak ada di rumah, kemudian WR menyelinap masuk ke rumah tanpa permisi dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan tidak terpuji (26/2/2021).
EL yang menerima perlakuan tidak terpuji tersebut dapat kabur, dengan sambil menangis EL berlari ke tempat pihak keluarganya untuk meminta perlindungan.
Diketahui bahwa ninek mamak Dusun Teluk Kecimbung telah melepas tangan kasus pelecehan tersebut, bahkan Datuk Rio dan Ketua BPD tidak tampak hadir di dalam rapat adat.
Abas selaku paman EL akan melaporkan WR kepada pihak berwajib, menuntut agar kasus pelecehan terhadap keponakannya EL dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
"Kami akan tuntut, ini pelecehan namanya. Pelaku harus diadili sebagaimana mestinya", ungkap Abas. (Dea)
Social Header