Breaking News

Ciptakan Lingkungan Lapas Bersih Narkoba, Kalapas Kls IIA Banda Aceh Beri Arahan Kepada WBP

Global Hukum Indonesia, Banda Aceh - Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh pukul 09.00 wib, berikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada perwakilan kamar, tentang barang-barang yang dilarang beredar dan berada di dalam area kamar hunian WBP seperti HP, Narkoba, dan benda tajam, bertempat Gazebo Lapas Banda Aceh. Senin (01/02/2021).

Dalam arahan Kepala Lapas, Drs. Said Mahdar, S.H., juga menyampaikan melalui WhatsApp kepada Media bahwa "Kegaiatan untuk memberikan pengarahan guna mengingatkan para WBP tentang dampak yang terjadi jika barang-barang tersebut masih beredar dan berada di dalam lingkungan kamar hunian. Akan di tindak sacara tegas bila kedapatan barang yang dilarang ada di kamar hunian", jelasnya.

"Hal ini, guna mencegah dan mengantisipasi barang larangan guna menciptakan lingkungan kamar hunian para WBP bersih dari barang larangan, dan mewujudkan di dalam Lapas Damai, tentram.

"Kegiatan pengarahan ini, di hadiri juga oleh Ka. KPLP, Kasi Kamtib, Kasubbag TU, Kasi Giatja, dan Kaur beserta kasubsi lainnya", ungkap Kepala Lapas Drs. Said Mahdar, Melalui WhatsApp. (Leli S)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA