Pada hari ini selasa tanggal 02 Marat 2021 para pengurus IWO Kabupaten Batanghari yang didampingi oleh kuasa hukum IWO M Febrizal, SH., melakukan rapat kilat di kantor IWO tepatnya di BBC Blok C nomor 06 Kabupaten Batanghari, pada acara rapat tersebut juga ikut hadir mantan ketua Forwam Batanghari Usman Yusup dan sekjen DPC-LMPI Batanghari Astok yang sengaja datang ke kantor IWO untuk mendukung dan berdiskusi terkait permasalahan tentang adanya larang jurnalis untuk meliput kegiatan Bupati.
Dari hasil rapat kilat yang dilaksanakan para insan pers yang tergabung dalam organisasi IWO dan dukungan Para LSM yang ikut hadir menyatakan sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum.
Usman Yusup mantan ketua Forwam Batanghari mengatakan "biar masalah ini lebih jelas, supaya pihak yang terkait tidak saling tuding menuding, maka masalah ini kita sarankan bawa ke jalur hukum,
Karena tugas dan fungsi jurnalis sudah jelas dilindungi undang-undang no 40 tahun 1999 yang dijelas pada pasal 18 ayat 1 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis untuk kepentingan pemberitaan sangsi pidana penjarah 2 tahun atau denda 500. 000,000,00 Juta ,dan kita berharap kejadian ini dapat segera diusut dan ini akan menjadi pelajaran baik bagi para pejabat maupun masyarakat umum lainya", kata Usman.
Tak lupa pula penasehat IWO Kabupaten Batanghari M.Fabrizal menambahkan "Rapat kilat ini kami lakukan agar lebih bersinergi untuk ke depannya dan saling hormat-menghormati, bahwasanya insan pers merupakan corong dari pemerintah kepada masyarakat, dan Para jurnalis juga dilindungi oleh UUD pers tahun 1999 no 40, didalam menjalankan tugas dan profesinya,
Dengan adanya kejadian kemarin bisa kita dijadikan pelajaran bagi pihak-pihak terkait dan pemerintah untuk bisa lebih memahami tugas dan fungsi insan pers didalam pemerintahan dan pembangunan suatu daerah", ucap Fabrizal. (Kadir)
Social Header