Dasar 1. Nomor Sprin/242/II/OPS.1.3./2021 Tanggal 25 Februari Tahun 2021
2. Laporan Polisi Nomor : LP/30/III/NTB/RESKRIM Tanggal 03 Maret 2021.
Pelapor korban MR Laki-laki, (44)Thn, waktu dan tempat kejadian Jalan Raya Hutan Pusuk Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Pelaku Z als Bel als INUL (Residivis Curas dan Curanmor Laki-laki (35Thn), Barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam Noka : MH31PA002FK419404 Nosin : 1PA49650
Saat di temui media Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, kronologis Kejadian, pada Bulan Mei Tahun 2019 sekitar Pukul 20.30 wita korban baru pulang kerja dari Kecamatan Tanjung, tiba-tiba di stop oleh pelaku di jalan Raya pusuk, Kecamatan Pemenang dan langsung merampas motor korban dengan mengatakan dirinya sebagai aparat kepolisian, setelah mendapatkan Sepeda motor korban pelaku langsung lari ke arah Kecamatan Pemenang dan korban di tinggal di jalan, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang dan atas kejadian tersebut korban di rugikan sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Lanjut AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., Penangkapan berawal dari Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka baru keluar dari LP sekitar Dua Minggu yang lalu, tim melakukan penyelidikan dan terpantau mau mengunjungi istrinya di wilayah Kecamatan Kayangan, tim melakukan pembuntutan dan berhasil mencegat tersangka di Jalan Raya Santong tanpa melakukan perlawanan, ujarnya.
Kemudian tim melakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya melakukan Begal di jalan Raya Pusuk dengan barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian tersangka di bawa ke Mako Sat Reskrim Res Lotara untuk proses lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan 365 KUHP, tutup Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH,S.I.K., (ms)
Social Header