Kejadian bermula saat personil Sat Lantas Bripka Refki dan Briptu Noval menyetop pelanggar lalu lintas berinisial 'M' umur 20 tahun yang tidak menggunakan helm, kemudian personil Sat lantas menanyakan surat-surat motor tersebut, namun pelanggar tidak dapat menunjukkan bukti surat motornya.
Saat Bripka Refki menulis surat tilang secara tiba tiba pengendara motor lari menuju arah mesjid, seketika itu juga Briptu Noval dan Aipda Hadi sani Serta Personil Sat Lantas lainnya ikut mengejar, tidak butuh waktu lama pelanggar inisial 'M' dapat diamankan.
Setelah diamankan dan dibawa menuju Polsek Kota Sarolangun, diketahui bahwa motor tersebut bukanlah milik 'M', tetapi pemilik motor adalah Pakde Surat yang mendatangi Polsek Sarolangun dengan membawa bukti surat kepemilikan sepeda motor tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK., M.T.C.P., C.F.E., melalui Kasat Lantas Iptu Angga Luvyanto, S.Pd., MH., menjelaskan "pagi ini Selasa (2/2/2021) Sat Lantas Polres Sarolangun telah mengamankan seorang laki laki diduga pelaku curanmor, Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepada motor Beat berwarna pink dengan nopol BH 3340 QG beserta barang bukti kunci T dan Hp telah kami serahkan ke Polsek Kota”, ungkapnya.(hki)
Social Header