Breaking News

Uang Pasangan Suami Istri Raib Diambil Pencuri

Global hukum indonesia, Jambi - Pencurian terjadi di Kota Jambi, kali ini dipinggir jalan yang beralamat di jalan Marsekal Muda Abdurahman Saleh, Paal Merah, Jum'at, 26/2/2021, sekitar pukul jam 15.00 wib.

Adapun identitas tersangka nama MD tempat tanggal lahir kayu agung, 23 Mei 1993, yang beralamat di lorong ghubah, RT 6, kelurahan juo juo, kecamatan kayu agung, provinsi sumatera selatan.

Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian didampingi Wakapolres AKBP Ruli Andi Yunianto, SIK., Kasat Reskrim Kompol Handres, Paur subbag, humas Ipda Bahrina mengatakan bahwa "Tersangka berperan sebagai orang yang mengambil tas korban yang berisi uang sebesar 465 juta dan yang bersangkutan juga merupakan residivis dengan kasus modus yang sama dengan kerugian 800 juta di Bali", ujar Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian

Tersangka terdiri dari 2 orang, satu lagi tersangka inisial ABS saat ini masih dalam pencarian sudah dan sudah kami terbitkan daftar pencarian orangnya, kronologis kejadian pada hari Jumat 26 Februari 2021 ini pulang dari Bank BRI cabang Jambi kemudian berhenti di depan toko buah. Sang suami berteriak dari dalam mobil yang mengatakan bahwa uang mereka sudah dibawa kabur oleh 2 orang tersangka dengan menggunakan sepeda motor", tambah Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian saat konferensi pers. Rabu, 3/3/2021.

Dari laporan korban kemudian unit tekab Rangkayo hitam satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut kemudian melakukan pemeriksaan TKP serta mengintrogasi korban selanjutnya mencari alat bukti lain melalui jalur CCTV TKP kemudian dari hasil penyelidikan melakukan wawancara di sekitar didapatlah pelaku berjumlah 2 orang dan menggunakan sepeda motor Yamaha MX king warna merah putih. Selanjutnya dilakukan penelitian secara intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali untuk mempertegas dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib, personel Polresta Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pada hari Selasa sekitar pukul 3.30 wib personil berhasil mengamankan pelaku atas nama inisial MD. Dari pengakuan MD uang hasil curian digunakan untuk menebus sertifikat, membayar listrik dan juga kebutuhan rumah. Atas kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar 465 juta. (Dea)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA