Breaking News

Usai Acara Penerimaan, Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Langsung Servas Menuju Sektor Timur Wilayah Perbatasan RI-RDTL

Global Hukum Indonesia, Kupang - Usai upacara penerimaan Satgas baru Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY, Yonarmed 6/3/Kostrad, Satgas Intel dan Satgas Bantuan oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak di lapangan Mako Utama TNI AL VII Kupang, masing-masing Satgas Pamtas angsung servas menuju lokasi sesuai pembagian baik sektor timur maupun sektor barat.

Komandan Yonif 742/SWY Mayor Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Dansatgas Pamtas RI-RDTL mengatakan seperti yang disampaikan Pangdam IX/Udayana dalam amanatnya bahwa Satgas Pamtas RI-RDTL merupakan garda terdepan TNI dalam menjaga perbatasan demi mewujudkan dan menegakkan kedaulatan bangsa dan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap tumpah dan darah Indonesia.

Untuk itu, sambungnya, setiap prajurit Satya Wira Yudha harus mampu menjadi suri tauladan bagi masyarakat sekitar perbatasan dan menggugah kesadaran mereka untuk ikut serta menjaga tapal batas Indonesia.

"Dalam Satgas Pamtas ini, Yonif 742/SWY mendapat tugas di wilayah perbatasan sektor timur yang bersentuhan langsung dengan Kabupaten Belu NTT menggantikan Yonif 744 Raider Khusus 744/SYB," terang Bayu Sigit.

Sesuai jumlah pos, Satgas Pamtas Yonif 742/SWY akan dibagi menjadi 20 pos dan satu Mako Satgas yang tersebar di sepanjang wilayah perbatasan RI-RDTL.

Selain tugas menjaga wilayah perbatasan, kata pria kelahiran Bandung itu, tugas lain yang akan dilakukan yakni pembinaan teritorial kepada masyarakat disekitar pos dengan harapan terjalinnya komunikasi sosial, kedekatan dan kebersamaan yang baik antara TNI dengan rakyat sehingga dengan sendirinya akan terciptanya kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Selain itu, Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY juga meminta kepada prajuritnya untuk segera melaksanakan orientasi wilayah dan pelajari karakteristik medan, kenali dan junjung tinggi adat istiadat, budaya, situasi dan kondisi daerah setempat serta segera kenali tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa segera mengambil langkah-langkah positif sebagai solusinya.

"Ingat jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun ataupun tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat dan satuan, lakukan hal-hal positif dan jangan lupa tetap berdoa," pungkasnya. (Ismail/ms)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA