Global-hukumindonesia.com, Garut - Disinyalir Abaikan Dampak Lingkungan, Perluasan Bangunan Pabrik PT Hoga Rugikan Warga Masyarakat yang berada di desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan Dinilai Patut untuk Dikaji Ulang Pertimbangan Tehnis dan perijinannya.
Pasalnya dalam kegiatan perluasan pembangunan pabrik itu, disinyalir prematur tanpa melalui prosedur dan pertimbangan tehnis Dinas terkait, sehingga akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Ketika Forum Jurnalis Jawa Barat Dalam Berita (FJ- Jabadar) melayangkan konfirmasi tertulis terkait Perijinan Bangunan Gedung (PBG) serta Standar Laik Fungsi (SLF) dan ijin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) kepada perusahaan Penanaman modal Asing (PMA) tersebut, pekan lalu.
Didapati informasi secara lisan yang disampaikan salah oleh seorang kepercayaan PT Hoga, Andri diruang kerjanya, Selasa (01/082022).
Andri menepis semua tudingan yang dikonfirmasikan FJ-Jabadar dengan mengatakan "Semua perijinan dalam melaksanakan pembangunan pabrik baru sudah kami tempuh dan kami kantongi", Elaknya.
Andri juga menampik bahwa perusahaanya tidak menggunakan air bawah tanah melainkan membeli dari luar.
"Tidak ada penggunaan air bawah tanah di pabrik kami, untuk memenuhi kebutuhan air kami beli dari luar dengan gunakan Tanki air", tukas Andri.
Pernyataan Andri berbanding terbalik dengan keterangan dan data yang dihimpun awak media dari warga dan pegawai PUPR.
Sebelumnya sempat terkonfirmasi salah seorang Staf Bidang Bangunan PUPR Garut yang menyebutkan bahwa PBG perluasan gedung PT Hoga masih dalam proses.
"PBG nya belum terbit masih dalam proses, sementara SLF nya belum ada pengajuan sehingga rekomendasi tehnis dari Dinas terkait mungkin belum ada", ungkap seorang Staf Bidang Bangunan PUPR Garut.
Dilain pihak warga masyarakat setempat menyebutkan adanya sumur artesis berkedalaman lebih dari 100 meter.
"Sumur artesis nya di mes pegawai, ber kedalaman diperkirakan lebih dari 100 meter, itukan harus ber ijin, bahkan dengan adanya pembangunan pabrik baru yang sedang pasang tiang pancang berdampak bising dan ada sejumlah rumah warga yang rusak akibat kerasnya getaran", ujar Tokoh pemuda setempat.
Demi mendapat kepastian dan kejelasan atas persoalan itu, Ketua FJ Jabadar, Sandi Priadi berjanji akan melakukan klarifikasi kepada Dinas terkait.
"Kami akan lakukan konfirmasi lanjut kepada pihak terkait guna mendapat kepastian, jika didapati adanya indikasi pelanggaran aturan, maka kami akan adukan kepada aparat penegak hukum", tegas Sandi. (Heri Azizi/Yudhi Dewa/Jabadar/redaksimghijabar@gmail.com/
Social Header