Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Pernah beredar di media online adanya dugaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Akmaluddin dari Fraksi PDIP melaksanakan reses di Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dugaan beliau bagi-bagi sembako dan Kartu Nama dengan tulisan mohon doa dan dukungan.
Menurut informasi yang didapat oleh team media ini, Nobi warga di Kecamatan Muara Bulian mengatakan, Kegiatan reses dan bagi-bagi sembako dan kartu nama yang dilaksanakan oleh Akmaluddin berdasarkan surat undangan dari Kepala Desa (Kades) Sungai Baung nomor 005/ 644/ XI/ 2023 tertanggal 13 November 2023 lalu.
“Surat undangan yang di keluarkan oleh Kades tersebut tertulis, sehubungan akan diadakan reses ke 3 yang akan dilaksanakan di hadiri oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Bapak Akmaluddin, maka itu masyarakat setempat diharap hadir.Untuk pelaksanaan kegitan tersebut yang bertempat di lapangan badminton Desa Sungai Baung RT.04, Selasa tertanggal 14 November 2023 yang lalu.Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan surat undangan dari Kades Sungai Baung", beber Nobi.
Sementara itu Reza Fahlevi, Ketua Panwascam Muara Bulian membenarkan dengan adanya kejadian tersebut dan dia mengatakan kepada team media ini bahwa persoalan itu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Batanghari.
“Benar, akan tetapi persoalan tersebut sudah dilaporkan langsung oleh masyarakat setempat ke Bawaslu, silahkan konfirmasi langsung ke Bawaslu,” Ucapnya singkat.
Anggota Bawaslu Batanghari, Absor ketika dihubungi Via Ponselnya juga membenarkan akan persoalan itu dan dia mengatakan, bahwa pihak Bawaslu Batanghari sudah membuat kajian dan mekanisme dari laporan dugaan pelanggaran tersebut dan juga ada pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh Akmaluddin.
“Dengan adanya pelanggaran hukum lain, maka kami terus kan ke BKD DPRD Provinsi Jambi. Ini menurut kajian kami dan kajian itu juga kami sampaikan ke pelapor,” paparnya.
Ketika ditanya, apa bunyi kajian tersebut,? Dia mengatakan, perlu kami sampaikan juga bahwa dokumen hasil kajian tersebut sebagai data yang di kecualikan untuk diserahkan dan yang jelas untuk poin dalam kajian-kajian yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Batanghari itu berkaitan dengan pelanggaran hukum lain.
“Pelannggaran hukum lain termasuk pelanggaran menyalahi aturan reses", katanya lagi.
Sementara itu, Herman, warga di Kabupaten Batanghari juga menyampaikan kepada masyarakat Batanghari, agar masyarakat cerdas di dalam memilih wakil rakyat kedepan dan jangan hanya sebatas sembako, hak suara diberikan kepada orang tersebut dan jangan sampai suara kita dibeli dengan sebatas sembako. (Ay/Nd/Team)
Social Header