Breaking News

Dua Kali Pemeriksaan, Sekda Bangka Datangi Kejati Babel Gunakan Pajero Berplat Cantik


Global-hukumindonesia.com, Pangkalpinang - Terhitung sudah dua kali Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Drs. H. Andi Hudirman datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) guna memenuhi panggilan tim Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Pidana Khusus ( Pidsus) dalam rangka pemeriksaan terkait penyimpangan keuangan negara atau APBD tahun anggaran (TA) 2023.

Selama memenuhi panggilan tim Penyidik​​ Kejati Babel, terlihat kondisi kendaraan roda empat (mobil) yang ditumpanginya justru mengundang perhatian para awak media yang kebetulan bertemu Sekda Bangka selama ini menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Babel.

Pasalnya, selain mobil yang ditumpanginya itu terbilang mewah (Pajero Sport) dan plat kendaraan pun terbilang nomor cantik BN 1964 AH. Plat kendaraan atau bernopol BN 1964 AH itu diduga merupakan angka kelahiran Andi Hudirman dan huruf AH’ diduga merupakan singkatan nama dirinya.

“Wah keren mobil pak Sekda (Andi Hudirman – red).. Coba lihat tuh platnya cantik (BN 1964 AH — red),” celetuk salah seorang wartawan, If kebetulan saat itu usai mencoba mewawancarai Sekda Bangka (Drs. H. Andi Hudirman), Kamis ( 18/1/2024) sore di gedung Kejati Babel namun sayangnya Drs. H. Andi Hudirman terkesan bungkam.

Terkait kendaraan yang ditumpangi Sekda Bangka mendatangi gedung Kejati Babel saat itu pun mengundang pertanyaan dari sebagian wartawan yang meliput saat itu karena yang didapat oleh wartawan jika mobil Pajero Sport bewarna hitam ditumpangi Sekda Bangka tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Bangka namun nopol diganti dengan plat hitam bernomor cantik BN 1964 H.

“Jika itu memang kendaraan dinas namun plat nopolnya diganti dengan plat hitam ada aturan yang mengatur tentang pemakaian plat nomor kendaraan. Jadi tidak asal gonta-ganti plat kendaraan,” sentil wartawan ini dengan nada bergurau.

Sejauh ini tim KBO Babel masih mengupayakan konfirmasi Sekda Babel, Andi Hudirman terkait mobil plat Pajero Sport hitam diketahui merupakan kendaraan dinas namun diganti plat hitam. Begitu pula pihak Kepolisian di daerah masih berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan kendaraan dinas pemerintah menggunakan plat hitam.

Sekedar untuk diketahui, plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki fungsi yang krusial sebagai petunjuk dan mengenali suatu kendaraan.

TNKB pun diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) yang diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Namun demkian Polri juga memberikan TNKB Khusus untuk kendaraan Dinas bagi para pejabat / ASN pada Eselon I, II dan III yang diperkenankan memakai kendaraan Dinas dengan Plat Nomor warna hitam dengan tulisan putih.

Hal itu diatur dalam Peraruran Kepala Kepolisian Negara RI No. 3/2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas
dalam melaksanakan pengajuan TNKB tersebut terlebih dahulu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

Meski TNKB untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Kendati jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika tidak dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebaliknya orang tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (KBO Babel/Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA