Breaking News

Kadisbunak Angkat Bicara Mengenai Banyaknya Laporan Hewan Ternak yang Mendadak Mati


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Mendapat laporan adanya hewan ternak yang mati secara mendadak, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi bergerak cepat turun ke lokasi kejadian.

Berdasarkan dari hasil laporan tersebut tim kesehatan hewan dari Disbunak Batanghari bergerak cepat menuju lokasi Desa Terusan tepatnya berada di Kecamatan Maro Sebo Ilir (MSI), Kabupaten Batanghari.

Kepala Disbunak Kabupaten Batanghari Mara Mulya Panen saat dikonfirmasi membenarkan adanya hewan ternak yang mati di Kecamatan Maro Sebo Ilir.

"Kami pastikan kalau di Terusan ada 13 yang mati, 13 lagi masih bisa diselamatkan (dipotong paksa)," Ujar Kadisbunak melalui sambungan WhatsApp pribadinya. Kamis, 04/01/2024.

Tambah Kadisbunak, "Setelah ditelusuri  penyebab hewan ternak yang mati disebabkan oleh Penyakit Ngorok (tagere) atau nama lainnya penyakit Septicaemia Epizootica (SE). Untuk diketahui Penyakit Ngorok (tagere) atau nama lainnya penyakit Septicaemia Epizootica (SE) merupakan penyakit yang sering menyerang hewan/ternak ruminansia khususnya sapi dan kerbau yang sifatnya akut atau fatal, penyakit ini sering terjadi terutama saat musim hujan tiba,

Dari itu pihak kami dari Disbunak akan selalu siap siaga dalam menanggapi laporan baik itu dari Pemerintah Desa maupun warga melalui wadah (kelompok) terkait keluhan terhadap hewan ternak mereka", ucap Kadisbunak.

Terangnya lagi, Begitu Kepala Desa yang ataupun warga yang melaporkan kepada kami langsung turun ke lapangan guna memberikan pengobatan dan juga vaksin maupun vitamin kepada hewan ternak", ujarnya.

Kadisbunak juga menghimbau, "kepada para peternak yang ada di Batanghari untuk segera mendaftarkan hewan ternaknya ke asuransi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan", pintanya.

Saat ditanya apakah perna dihimbau kepada para pertenak untuk memasukan ke asuransi Panen mengatakan, Selama ini kan kami menghimbau kepada peternak untuk memasukkan dan mengikuti asuransi ternak, petani kan hanya dikenakan 20 persen dari preminya.

"Dan sangat disayangkan hewan ternak yang di Terusan ini semuanya tidak didaftarkan ke asuransi", Ujarnya. (Nd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA