Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel Berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang telah diterima Polsek Rambutan dengan dasar Laporan Polisi : LP/B-23/VIII/2023/SPKT/SEK. RMBTN, Tanggal 03 Agustus 2023
Korban tindak pidana tersebut yaitu PT. Sekawan Kontrindo Desa sungai Pinang, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara pelakunya yakni HD (28thn) bekerja sebagai Buruh harian Lepas beralamat Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin
Dan BU (39thn) bekerja sebagai Buruh Harian Lepas bertempat tinggal Rt 21 Rw 01 Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin
Kapolsek Rambutan AKP Marwan, SH., MH., menjelaskan bahwa pada hari Jumat 17 Juli 2023 diketahui sekira jam 14.00 WIB di area belakang bengkel workshop PT. Sekawan Kotrindo Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku HD (yang saat ini menjalani hukuman di lapas karena tindak pidana yang sama dan telah berhasil diamankan polsek rambutan terlebih dahulu) dan pelaku BU.
Kemudian jelas kapolsek, pelaku berulang kali mengambil besi patok batas kantor yang tertanam di lahan milik PT. Sekawan Kotrindo dengan cara merusak dan menggali secara paksa dan diketahui oleh saksi pada saat 2 pelaku sedang melintas mengangkut/membawa besi patok yang baru saja diambil.
"Akibat kejadian tersebut korban PT.Sekawan Kotrindo mengalami kehilangan besi patok sebanyak 10 batang dengan kerugian senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," Ungkap Kapolsek
Dijelaskan Kapolsek, setela dilakukannya penyidikan dan pada hari sabtu 06 Januari 2024 didapati informasi bahwa keberadaan pelaku BU berada di seputaran Jalan KH. A. Rasyid Sidiq, Kec. SU I, Kota Palembang.
Kemudian Kapolsek Rambutan AKP Marwan, SH., MH., Menginstruksikan Kanit Reskrim beserta Tim untuk mengamankan dan pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib pelaku BU
setelah berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan dibawa ke Mako Polsek Rambutan beserta Barang Bukti 1 (satu) pasang sepatu warna hitam Putih merk N dan 1 (satu) buah Linggis (disita pada saat berkas perkara tsk HD). (Adel)
Social Header