Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Upaya menjaga keamanan dan keselamatan wilayah operasi, PT Pertamina EP Field Rantau gelar sosialisasi pengamanan jalur pipa minyak bekerja sama dengan pihak Forkopincam Kejuruan Muda yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu, (17/1/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut, diikuti sejumlah 40 Orang dari beberapa Kampung (Desa-red) yang meliputi, Kampung Bukit Rata, Purwodadi, Sungai Liput, dan Kampung Seumadam dalam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berlangsungnya sosialisasi, Pertamina EP Field Rantau melalui An Hariyanto, HSSE Staff field Rantau memaparkan "Mengenai dampak adanya illegal tapping yang saat ini menjadi konsen Field Rantau, juga mengenai aturan ROW (Right Of Way) pada jalur pipa minyak Field Rantau.
“Beberapa peraturan yang menjadi konsen di area ROW jalur pipa minyak dilarang yang menjadi pemicu adanya api seperti, menanam tumbuhan, mendirikan bangunan, dan melintas kendaraan berat, serta dilarang keras melakukan kegiatan penggalian di sekitar jalur pipa minyak.
"Diharapkan sosialisasi yang diselenggarakan ini dapat menumbuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga Objek Vital Nasional (OBVITNAS) demi keselamatan bersama, agar tidak melanggar aturan ROW jalur pipa karna akan berakibat fatal", ujar Hariyanto.
Pada kesempatan yang sama, tim Comrel & CID Field Rantau menyampaikan "Berharap, untuk kerja sama antar seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam menjaga keamanan jalur pipa. Dan ucapan terima kasih kepada seluruh perangkat Kampung dan warga yang telah bersedia hadir dalam acara sosialisasi. Sumber berita Djulianto Tasmat Head of Comrel & CID Zona 1. (Ls)
Social Header