Breaking News

Diduga Kades Simpang Jelutih, Kabupaten Batanghari Mengambil Keputusan Sepihak


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Diduga Kades terlalu arogan mengambil tindakan terhadap keputusan, soalnya Kades tersebut tampa ada musyawarah sudah memindahkan RT, seperti Rt 04 menjadi Rt.03 begitupun dengan Rt lainnya. Kejadian pemindahan RT tersebut di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.

Akibat dari keputusan kades tersebut sudah merugikan salah satu anggota calon BPD yang ingin mendaftar.

Menurut calon yang dirugikan Syafi'i mengatakan kepada awak media Global-hukumindonesia.com di kantor IWO Batanghari, "Saya merasa tidak senang atas keputusan kades tentang pembagian wilayah Rt, karna saya anggap sudah tidak transparan dan tidak ada pemberithuan sebelumnya kepada tokoh-tokoh masyarakat,

Dengan adanya bukti dari semua pihak BPD yang tidak menghadiri musyawara tersebut. Namun didalam daftar hadir dituangkan nama-nama BPD sehingga baik ketua BPD maupun anggotanya membuat surat pernyataan tidak pernah hadir di acara tersebut", Kata Syafi'i.

Sementara itu wakil ketua BPD Tiarni Manik saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, "Setahu kami pak ya, sebagai BPD kalau pemindahan Rt itu kami tidak tau, tapi kami pernah ikut rapat disaat itu adalah pembentukan Rt sesuai yang berita acara itu yang ditanda tangani oleh datuk, itu pembentukan Rt bukan penentuan batas Rt. Kalau menurut kami Kades itu berpedoman pada berita acara yang g ada, tapi kalau kita baca isi berita acara itu tidak nyambung, apabila dijadikan dasar untuk penentuan batas RT, sebab Rt tidak mendesak untuk ditetapkan batas baru. Karena Rt belum ada perubahan Rt yang ada sekarang hanya ada 6,

Artinya para Rt tidak mendesak untuk ditetapkan batas-batas baru. BPD merasa tidak mengeluarkan berita acara, walaupun didalam pimpinan rapat di berita acara itu BPD ada buktinya tanda tangan atas nama-nama BPD ada disitu yang artinya BPD cuma menghadiri musyawarah tentang mekanisme pembentukan Rt saja, yang berarti berita acaranya BPD kami anggap tidak sah", Ujar Wakil BPD Simpang Jelutih.

Sementara itu Kades Simpang Jelutih belum bisa untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut sampai terbitnya berita ini. (Ay/Nd/team)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA