Breaking News

Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu Meminta Kepada APH Agar Memeriksa Anggaran BOS di SMPN 1 Kabandungan


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan beban orang tua/wali murid, kini banyak menjadi perbincangan. 

Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah dan lain sebagainya .

Adakah sanksi bagi sekolah atau pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut?..., penjelasannya. Lalu apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan Sangsi.

Menurut Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Minggu (11/2/2024) mengatakan, "selama ini pengawasan dana BOS dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan Provinsi Jabar dan  Badan Pemeriksa Keuangan pusat (BPKP), Kepolisian, juga inspekstorat, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, serta pihak kejaksaan", ungkap Hadi.

Lebih lanjut dikatakan Hadi, "bahws Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti pembelian buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya, seperti biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah", terangnya.

Namun hadi selaku Ketua Umum FKWSB meminta kepada Aparatur Hukum yang berwenang agar memeriksa atau mengaudit Anggaran Dana Bos pada tahun 2023 yang diterima oleh pihak SMPN 1 Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, secara intensif, pasalnya apakah anggaran yang dikelola pihak SMPN I Kabandungan ini sudah sesuai dengan anggaran pembelanjaan sekolah atau diduga fiktif", pinta Hadi.

Serta Hadi pun meminta, "dengan sangat tegas bahwa aparatur hukum pada Anggaran Dana BOS pada tahap1 tahun Anggaran 2024, yang baru baru ini dikucurkan harus dipertanyakan dan diperiksa", pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Sekolah yang diduga bernama Atep sulit dihubungi..., bersambung. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA