Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Dari 189 Desa se-Kabupaten Banyuwangi kurang lebih 55 Desa yang sudah diajukan ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2024 baik earmark maupun non earmark, demikian halnya penjelasan Kepala DPMPD Kabupaten Banyuwangi, Drs. Ahmad Faishol NS, MM kepada awak media online ini saat bersua di Balai Desa Jambewangi Kecamatan Sempu, Kamis (22/02/2024).
Lanjutnya, jadi earmark itu adalah Dana Desa (DD) yang wajib didahulukan untuk pencairannya, seperti yang terkait BLT - DD dan ketahanan pangan, baru setelah itu maju pada tahap selanjutnya untuk Dana Desa yang non earmark, beber Faishol sapaan akrabnya.
Kemudian ia menjelaskan, terkait dengan penetapan Perdes tentang APBDes tahun 2024 Desa-Desa di Bumi Blambangan Banyuwangi rata-rata sudah selesai meski masih banyak yang penetapan Perdes APBDesnya terlambat, untuk kedepannya akan ditata kembali supaya kedepannya penetapannya bisa tepat waktu, imbuhnya.
Masih lanjut Faishol, karena memang ini sistemik, dalam artian keterlambatan penetapan alokasi pagu anggaran ini juga mempengaruhi desa didalam menyusun APBDesnya, walaupun sebenarnya sudah berulangkali kami sampaikan, bahwa dalam penyusunan APBDes ketika belum diketahui pagu indikatifnya, bisa mengacu pada pagu tahun anggaran berjalan, sehingga desa di dalam menyusun dan menetapkan Perdes tentang APBDesnya tidak sampai terlambat.
Dipungkas penjelasannya ia mengatakan, Untuk Surat Keputusan Bupati Banyuwangi tentang besaran Alokasi Dana Desa (ADD) perdesa kira-kira mungkin 1, 2 minggu sudah selesai, tutupnya. (Mtf)
Social Header