Breaking News

Team Gabung Opsnal Polres Batanghari Berhasil Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Bermoduskan merental mobil, 2 (dua) dari 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di gelandang ke Mapolres Batanghari, Propinsi Jambi.

Para pelaku tersebut diamankan oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Batanghari yang di backup tim Resmob Polda Jambi pada minggu 4 Februari 2024 yang lalu.

Dalam penangkapan tersebut 2 (Dua) orang pelaku diantaranya berhasil diamankan sedangkan 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri dan kini menjadi (DPO).

Dalam konferensi pers yang digelar, Waka Polres Batanghari Kompol M. Ridho menyampaikan, Modus pelaku berpura-pura merental mobil korban dari Kota Jambi dengan Tujuan Ke Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.

"Untuk di ketahui tempat kejadian yakni di Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muara Bulian, sesampainya di Tempat Kejadian salah satu pelaku menodongkan sebilah pisau (Sajam)dan mengancam korban agar menuruti permintaan Pelaku", Kata Waka Polres M Ridho.

Tambahnya, "Untuk korban sendiri bernama Abdurahim Bin Rasyid (39thn) yang beralamat di Jl letkol A Tarmizi Kadir, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pelaku yang berinisial "DN" dan"E" mengikat korban dengan Menggunakan potongan pakaian dan sesampainya di Kecamatan Batin XXIV korban diturunkan dari dalam Mobil dalam Kondisi Terikat", ungkap M Ridho.

"Atas perbuatannya para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dikenakan 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancama 9 (Sembilan) tahun penjara. Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga Tim gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua orang pelaku, Adapun barang bukti yang diamankan tersebut roda empat yaitu satu unit mobil honda Bro", Ujar Kompol Ridho. (Nd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA