Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Dalam rangka identifikasi isu-isu kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Isu Strategis Prioritas Dana Desa Tahun 2024 pada Senin, (26/6/2023) di Hotel Best Western Premiere The Hive, Jakarta.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dalam FGD tersebut memaparkan tentang 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Menurut Sugito Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.
Sehingga dari sini, Sugito menuturkan, bahwa Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.
Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi", kata Sugito.
Lebih lanjut dikatakannya, "agar desa naik kelas, maka kuncinya inovasi dan kreativitas yang dibangun secara kolektif masyarakat Desa", pungkasnya.
Dan juga Alokasi Dana Desa sebesar 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk pelaksanaan pembangunan pada skala Desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan Desa, baik fisik.
Dan peran serta masyarat juga berbagai elemen wajib mendukung program Dana Desa ini dari berbagai sektor, maupun dari segi pengawasanya.
Hal itu Demi terciptanya dalam pengunaanya bisa teralokasikan dengan baik,sesuai harapan pemerintah maupun masyrakat. (Hadi)
Social Header