Breaking News

Diduga Hampir Satu Tahun Menjadi Bidan Tanpa Surat Izin STR, SIP, SIPB dan Tidak Terdaftar di SISDMK


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Diduga Salah satu Praktek Bidan yang tak kantongi Izin STR (surat tanda registrasi), SIP (surat izin praktek), SIPB (surat izin praktek bidan). Bidan tersebut yang berlokasi di Desa Sekati, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, telah dikeluhkan oleh Masyarakat bahkan juga kepala Desa setempat.

Warga Desa Sekati yang namanya enggan disebutkan mengatakan, "Kami Masyarakat di Desa ini sungguh sangat kuatir dengan keberadaan bidan ini karena kami menduga bidan yang berada di Desa kami ini ilegal bahkan hampir 1 tahun dia bekerja sebagai bidan. Namanya "SH" berada di RT 01, Desa Sengkati.

"Bidan tersebut kami duga tidak memiliki STR (surat tanda registrasi), SIP (surat izin praktek), SIPB (surat izin praktek bidan) bahayakan banyak orang dibohonginnya dan orang tuanya sering ikut campur serta selalu mem promosikan anaknya sebagai bidan,

Saat ditanya apakah pernah si "SH" tersebut menolong orang melahirkan. Sumber menjawab, ini buktinya praktek untuk orang melahirkan maren sembari menunjukan sebuah foto dan dia membuka praktek itu sendiri di rumah", Ujar sumber.

Sementara itu Kades Sengkati saat ditanya terkait Bidan tersebut membenarkan, "Ya ada memang dia kelulusan Bidan, tapi legalitasnya di Desa masih dipertanyakan,

Karna kami menduga bidan tersebut  masih ilegal dan itu sangat membahayakan nantinya maka hari ini saya panggil dia dan ini masih di kantor menunggu dia", Tulis Kades singkat

Sementara itu Kepala Puskesmas Sungai Puar saat ditanya oleh media ini mengatakan, "Tidak tau Saya, yang tahu Saya namanya bidan disana Aryalis dan Zubaidah, tapi barusan anak anak buah saya bilang ada bidan satu lagi tapi kalau tentang surat izin mengizin saya tidak tau, karena saya baru dilantik dan baru hari ini masuk,

Dan sudah saya cek Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) untuk wilayah kerja Puskesmas Sungai Puar tidak ada nama yang tersebut", Ucap Kepala Pukesmas Sungai Puar. (Kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA