Breaking News

Empat Pelaku PETI Ditangkap Tim Sultan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo


Global-hukumindonesia.com, Tebo - Kepolisian Resort (Polres) Tebo melalui Tim Sultan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (30/3/2024).

Empat Pelaku berhasil diamankan di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga menyampaikan saat ini kita mengamankan Empat Pelaku diantaranya KM (39thn), SJ (55thn), AR (31thn), dan PW (35thn).

"Untuk para pelaku ini merupakan warga Kabupaten Tebo", ungkapnya. 

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Yoga, kita tidak hanya mengamankan para pelaku, namun kita turut mengamankan barang bukti seperti engkol mesin, mesin diesel, potongan pipa, potongan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, derigen bekas tempat BBM solar, detergen bubuk, ember dan botol berisikan air raksa.

Untuk kronologis penangkapan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas peti di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut tim sultan beserta unit Tipidter langsung menuju ke lokasi tersebut dan menemukan KH dan kawan-kawan sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin", lanjutnya. 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA