Breaking News

FKWSB Desak PKBM LPMD Segera Dipanggil dan Diperiksa Kejaksaan


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - pelaporan yang telah dilakukan oleh Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat beberapa hari yang lalu, mendesak kepada Kejari agar segera memangil pihak PKBM LPMD.

Pasalnya  PKBM LPMD diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan Keuangan Negara,Pusat kegiatan belajar masyarakat hadir di Indonesia di tengah-tengah kondisi krisis sosial ekonomi pada tahun 1998 yang lalu.
Dan kehadiran PKBM sebenarnya memiliki latar belakang yang cukup panjang dengan tujuan untuk mencerdaskan sumber daya anak bangsa yang putus sekolah agar dapat lagi melanjutkan ke sekolah paket. 

Diantaranya yaitu untuk paket a setara dengan SD, untuk paket B setara dengan SMP, dan untuk paket C setara dengan SLTA sederajat.

Adapun pembiyaan dari pemerintah guna Paket a dibiayai Rp1.300.000/Warga Belajar, paket B dibiayai Rp 1.510.000/Warga belajar, dan untuk paket C dibiayai Rp1.810.000/Warga belajar.
Dana tersebut bersumber dari BOSP adalah untuk  umur 7 tahun s/ d 24 tahun.

Pusat kegiatan belajar masyarakat hadir di Indonesia di tengah-tengah kondisi krisis sosial ekonomi pada tahun 1998. Kehadiran PKBM sebenarnya memiliki latar belakang yang cukup panjang.

Namun kadang banyak oknum para pengelola PKBM yang memanfaatkan Agar bisa mendapatkan BOSP yang lebih dengan cara memiktifkan nama pengajar atau tutor,dan memiktifkan warga belajar.

Seperti yang diduga kuat PKBM LPMD yang telah beraninya memiktifkan tutor,dan warga belajar Demi mendapatkan Anggaran BOSP tersebut, hingga diduga merugikan keuangan Negara.

Dari hasil penelusuran awak media terhadap kegiatan belajar mengajar PKBM LPMD yang beralamat di Kp. cijalingan. RT 05/Rw 02 Ds. Cijalingan Kec. Cicantayan, kabupaten sukabumi. 

Awak Menemui Seorang warga belajar yang berinisial AP yang terdata di kelas 11di rumahnya di Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, dan ditunjukkan kepadanya apakah itu memang benar dirinya sebagai WB PKBM LPMD.
Yang ada dalam data siswa yang diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi, dalam data tersebut terdapat data yang bernama Ad kelas 9, tetapi nomor induk kependudukannya tidak dapat diakses
sehingga tidak diketahui Siapa AD tersebut.

Padahal dalam data yang diajukan PKBM LPMD untuk dibiayai nama berinisial AD tersebut sedang menjalani pendidikan di paket B kelas 8, dan AM di paket C kelas 11.

Menurut nama yang berinisial AP kepada awak media mengatakan, "pada saat itu ada juga warga disini yang diambil datanya yaitu "A" yang juga merupakan keponakannya untuk masuk paket B, dan Tetangga saya yang berinisial "AM", tetapi semuanya tidak pernah sekolah", terangnya.

Lanjut AP yang saat itu didampingi ibunya dan tetangganya mengatakan, "itu benar Nama saya, tetapi saya tidak pernah sekolah di PKBM LPMD tersebut, seingat saya pada tahun 2022 ada orang yang datang meminta data ke saya katanya untuk didaftarkan sekolah paket tapi tidak tahu dimana", ungkapnya.

Lalu menurut ibu berinisial 'R' mengatakan, "bahwa DP adalah mantan menantunya istri dari Herwanda Zakaria yang sudah 2 tahun lalu berpisah dan tidak diketahui alamatnya sampai saat ini", terang R.

Selanjutnya awak media menemui seorang yang berinisial "AM" yang terdata dalam daftar tersebut yaitu kelas 11, ketika ditemui di rumahnya di Desa Batununggal,.Kecamatan  Cibadak, dan ditanya apakah pernah sekolah paket di PKBM?..., Kata "AM" saya tidak pernah mendaftar, dan sekolah paket di manapun", terangnya.

Ketika ditunjukkan data bahwa dirinya terdaftar sebagai paket C kelas 11, dia dan ibunya geleng-geleng kepala.
Lalu awak media menemui yanh berinisial DP yang terdata dalam paket C kelas 10 yang beralamat di kampung Langen Ria Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak, begitupun hal yang sama bahwa DP tidak sekolah di PKBM LPMD tersebut.

Padahal menurut dalam data saat ini AM sudah naik ke kelas 11 tanpa belajar dan ujian.

Lalu penelusuran Awak media  menemui seseorang yang ada dalam daftar yang berinisial AD di Desa Ciheulang tonggoh, Kecamatan Cibadak ternyata AD tidak lagi ada di tempat tersebut, dan menurut keterangan ketua RT0 4, Mulyadi bahwa AD sudah beberapa tahun pindah dan tidak diketahui kemana pindahnya", ungkap Mulyadi.

Ketika awak media menemui seseorang yang ada dalam daftar PKBM LPMD Berinisial AM di Kampung Kebon Kai, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, dan  ditanya perihal pernah sekolah paket atau tidak?..., Kata AM, "Saya pernah ikut dua kali pertemuan pada saat di kelas 10 awal tahun ajaran setelah itu saya tidak pernah ikut belajar lagi dan sudah menyatakan berhenti", terangnya.

Penelusuran terus dilakukan beberapa awak media demi mendapatkan Data yang akurat.

Lalu para Awak media  menemui seorang warga belajar yang berinisial AA di rumahnya di Perum Griya pesona Lestari, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, dan menanyakan apakah dirinya sebagai peserta Paket B kelas 9 di PKBM LPMD tersebut?..., Kata AA, "saya ikut Paket B kelas 9 dan pada tahun 2023 sekolah dengan tatap muka dua kali dalam satu minggu tetapi sekarang tidak ada pembelajaran lagi", jelasnya.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Warga Belajar kepada awak media yang berinisial BS terdata di klas 10 yang bertempat tinggal di desa Caringin Kulon, Kecamatan Caringin, dan yang berinisial DM yang terdata sebagai kelas 11, dan Ap yg terdata di kelas 10 keseluruhannya warga kecamtan Caringin", Kata BS, DM, AP.

"Saya tidak pernah sekolah di PKBM LPMD, memang 2 tahun yang lalu ada seseorang yang meminta data kepada saya, untuk didaftarkan ke sekolah paket tapi setelah itu tidak ada kabar lagi", terangnya.

Sementara itu, Awak media menunjukkan data kelas 9 yang berinisial BR kepada AA, Apakah satu rombel dengannya?..., Lalu  AA menjawab, "BR tidak sekolah karena pada saat itu datanya saja diambil dari Pak RW, dulu dia tinggal di komplek ini sekarang tidak tahu dimana", ungkapnya.

Penelusuran para awak media terus dilakukan, Hingga salah satu Warga belajar yang terdata klas 12 berinisial AS yang beralamat di Kampung Cibalung Desa, Cijalingan, Kecamatan Cantayan bahwa AS tidak ada di tempat tetapi pada saat dikonfirmasi kepada adiknya berinisial IL, tentang apakah kakaknya tersebut ikut sekolah paket di PKBM LPMD", kata IL.

Lalu Kakaknya menjawab, "AS tidak ikutan sekolah paket hanya pernah daftar sekira 2 tahun yang lalu dan sekarang sudah bekerja di Jakarta",  ungkapnya.

Hal yang sama juga diucapkan keluarga DS yang terdata sebagai peserta kelas 11 dengan alamat Desa Tarisi Kecamatan Warungkiara, ketika ditanya tentang hal tersebut, Kata, keluarganya berinisial S, mengatakan, "DS pernah daftar di PKBM LPMD  pada tahun 2021, tetapi tidak pernah mengikuti pelajaran sampai saat sekarang ini", terangnya.

Demikian juga diungkapkan oleh Ibu AH yang terdata sebagai WB kelas 9 kepada awak media, Kata Ibu AH, "anak saya pernah mendaftar pada saat covid tahun 2020, tapi tidak pernah sekolah sampai dengan sekarang", ungkapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya  bahwa AS merupakan instruktur di PKBM LPMD, lalu menjelaskan kepada awak media dirinya hanya memberikan pelajaran pembuatan sendal pada tahun 2020, sedangkan dalam daftar tahun Anggaran 2023/ 2024 dirinya masih terdaftar sebagai penerima honor sebesar. Rp.440.000, tapi honor tersebut tidak diterimanya.
Demikian juga penjelasan SN sebagai guru mapel matematika hanya pernah mengajar di tahun 2021 tetapi Sejak saat itu tidak pernah lagi hanya namanya masih terdaftar sebagai penerima honor di tahun anggaran 2023/2024, yang tidak diterima olehnya.

Sementara itu IL saudaranya yang berinisial AN yang terdata sebagai peserta kelas 12 di PKBM tersebut juga sama dengan kakaknya AS hanya terdaftar tapi tidak pernah ikut belajar.
Hal yang sama juga diucapkan ibu mertua AO yang terdata sebagai kelas 9 beserta istrinya S, ketika ditemui awak media di rumahnya di Kampung Cicantayan, Desa Kecamatan Cicantayan, Kata Mertua (AO) mengatakan, "mantu dan anak saya terdaftar di PKBM tersebut tapi anak saya karena sudah berpisah tidak mengikuti sekolah paket sejak tahun 2023, demikian juga mantu saya sudah bekerja di Jakarta sejak tahun 2023)", Jelasnya.

Sedangkan Anggaran untuk 6 orang Warga belajar  tersebut diduga diterima PKBM LPMD, sejak dari anggaran tahun-tahun sebelumnya, sampai sekarang sebesar Rp.25.670.000-, yang harus dipertanggung jawabkan, belum lagi hal dugaan korupsi dan manipulasi data tutor dan WB. 

Demikian juga untuk peserta warga belajar paket C yang dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp1.810.000/per orang dan ada 12 WB diduga fiktip  dgn rincian untuk klas 12 (2 WB), klas 11 (6WB), klas 10 (4WB) dan jumlah anggaran Yg diberikan sebesar Rp.39.820.000-, dana Bop, Bosp ini harus dipertanggung jawabkan oleh pengelolanya.

Ketika awak media meminta tanggapan kepada Wakil Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti waspodo melalui hubungan telepon tentang hal tersebut, kata Sambodo mengatakan, "saya selaku pemerhati pendidikan di Jawa Barat saya sangat prihatin terhadap, permasalahan PKBM LPMD ini", ungkapnya.

"Dimana peserta warga belajarnya mulai dari paket B dan paket C diduga fiktif, kalau hal tersebut benar-benar terjadi bisa dibayangkan kalau siswa tersebut sudah kelas 9 tetapi fiktif tidak pernah mengikuti pembelajaran sedangkan pertahunnya dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp1.510.000-,", jelasnya lagi.

"Artinya dia tidak langsung ke kelas 9 Pasti melalui kelas 7 dan 8 berarti 2 Tahun Anggaran, jikalau sampai tiga tahun anggaran diserap oleh PKBM LPMD tersebut", beber Waketum Maung Sagara.

Lebih lanjut dikatakannya, "Artinya negara sudah rugi sebesar Rp.4.530.000, karena orangnya diduga fiktif, dan tidak ada pembelajaran sementara WB yang baru ditelusuri sebanyak 6 orang yang tidak jelas", pungkasnya.

Di lain pihak awak media sudah berusaha beberapa kali menghubungi ketua pengelola PKBM LPMD, tapi belum dapat dikonfirmasi terkait masalah hal tersebut.

Ketika awak media meminta tanggapan kepada penilik, Dian yang bertanggung jawab di wilayah tersebut mengatakan, "saya sudah beberapa kali mengunjungi yang bersangkutan tapi tidak ada di tempat", singkatnya.

Sementara itu Hal ini sudah dilaporkan oleh ketua FKWSB Rd. Hadi Haryono ke Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi, dan meminta hal ini agar disikapi secara serius oleh pihak kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA